Pengadaan Alkes Rp42 Miliar RS Rujukan Manambai Dilaporkan ke Kejati NTB

Mataram (NTBSatu) – Pengadaan alat alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Rujukan Provinsi, RS Manambai Abdul Kadir di Sumbawa, diadukan ke Kejati NTB. Menurut pengadu, proyek Alkes senilai Rp42 Miliar diduga sarat pengaturan berujung dugaan suap gratifikasi.
Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Supardin kepada NTBSatu Jumat 25 Juli 2025, membenarkan laporan tersebut. “Iya benar. Laporan juga sudah diterima, terkait RS Manambai,” kata Supardin.
Laporan masuk beberapa hari lalu. Materi laporan seperti dokumen pendukung juga sudah masuk ke bagian pengaduan. Mengenai langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan segera memanggil saksi dari pihak terkait, belum dapat dijelaskan Supardin.
Direktur RS Rujukan Manambai Abdul Kadir, dr. Made Sopan Pradnya Nirtha belum merespons konfirmasi NTBSatu hingga berita ini termuat. Begitu juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Juli, sejak pemberitaan awal tak merespons panggilan telepon maupun pesan instan.
Sementara pihak pelapor memastikan, berkas dan dokumen dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus ini sudah dilengkapi dan diserahkan ke Kejati NTB.
“Dugaan kami, ada suap dan gratifikasi. Makanya kami sudah laporkan ke Kejati untuk diproses hukum,” kata pelapor, M Taufan, Jumat 25 Juli 2025.
Berdasarkan penelusurannya, pengadaan proyek Alkes bersumber dari APBD NTB, DAK serta DBHCHT ini, totalnya mencapai 25 item.
Dalam proses pengadaan, PPK maupun Dirut RS Manambai tidak transparan, khususnya dalam menentukan distributor pengadaan semua item kegiatan. Ini jadi pintu masuknya mengadukan laporan tersebut.
Sebagian item barang sudah tiba di rumah sakit. Seperti dua ambulans dan genset. Itu pun pemenangnya menurut dia sudah ditentukan sejak awal. Sementara barang lainnya belum tiba.
“Saya menduga, penunjukan pengadaan ini tidak satu vendor, tapi juga ada rekanan rekanan lain. Tapi PPK tidak terbuka kepada kami, untuk membuka siapa siapa saja yang mendapat jatah itu,” kata Ketua Lingkar Hijau Sumbawa (LHS) ini.
Selain ketidakjelasan vendor, juga jenis barang yang sudah tiba dan belum ditentukan distributornya. Ini menurutnya membuka ruang permainan antara pihak PPK dengan vendor. Bahkan terbuka peluang terjadi suap dan gratifikasi.
Pengakuan salah satu vendor yang mendapat pengadaan ini, lanjut Taufan, ada rekanan lain terlibat. “Nah pertanyaan kami, lalu siapa lagi?. Pihak PPK harusnya buka ini,” tegasnya.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan, 25 paket pengadaan Alkes di antaranya:
1. Basic Ortopedi set
2. Bet Patien
3. Bowl Stand Waskom
4. Double CPAP With Compressor
5. ECG
6. Energi stretcher
7. ENT Cair
8. ENT Frequensy Plasma Surgical Systim
9. Gergaji Ortopedi
10. Infuce pump
11. Kursi Roda
12. Laparotomi Set
13. Mobile X Rey
14. Modural Operating Theatre ( MOT )
15. Patien Monitor
16. Pembuka Gift Orthopedi
17. Plasma strwlizer
18. Portable X Ray
19. Steam Sterelistation
20. Section Pimp
21. Tensi Meter Digital
22. Tiang infus
23. Troli Obat
24. USG 4 Dimensi
25. Ventilator
Taufan enggan mendetailkan dugaan suap dan gratifikasi dalam laporannya. Semua data dan analisanya sudah diserahkan ke penerima aduan di Kejati NTB. “Soal bagaimana modusnya, polanya, itu biar lah Kejati NTB yang memproses. Kami hanya serahkan data dan informasi saja,” ujarnya.
Sementara, berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan RSUP Manambai Abdul Kadir, sejumlah proyek belanja Alkes dengan nominal mencolok telah tercatat sejak awal tahun 2025.
Berikut rincian beberapa pos pengadaannya:
Pediatric Center: Rp5,82 miliar;
Radiologi Diagnostik: Rp1,47 miliar;;
Laboratorium (DAK): Rp1,37 miliar;
Radiologi (DAK): Rp1,38 miliar;
Rawat Inap dan Rawat Jalan: Rp142 juta;
Ruang Operasi dan ICU: Rp2,75 miliar;
TB-Paru: Rp449 juta;
Belanja Obat dan Bahan Habis Pakai (BMHP): Lebih dari Rp23 miliar;
Belanja Alkes BLUD lainnya: Rp3,3 miliar.
Adapun total anggaran untuk belanja alat kesehatan mencapai lebih dari Rp42 miliar, belum termasuk proyek lain. Seperti pembangunan gedung apotek, pediatric center, perawatan TB-paru, hingga pengadaan kendaraan khusus senilai Rp3,5 miliar dan genset Rp1,7 miliar. (*)