Warga Karang Sidemen dan Lantan Desak Redistribusi 355 Hektare TORA, Tolak Perusahaan yang Dicap Penindas

Mataram (NTBSatu) – Ratusan warga dari Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Lombok Tengah mendesak pemerintah segera menyelesaikan redistribusi 355 hektare tanah dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Tanah seluas 182 hektare di Karang Sidemen dan 173 hektare di Lantan itu, telah mereka garap selama puluhan tahun. Namun, hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Dalam rapat mediasi pada Kamis, 24 Juli 2025 di Kantor Bupati Lombok Tengah, warga bersama Walhi NTB menyuarakan penolakan terhadap keterlibatan PT. Tresno Kenangan, perusahaan warisan keluarga Soetrisno yang diklaim tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), hanya hak erfpacht.
Perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Karang Sidemen, Suparman menegaskan, warga menolak keterlibatan perusahaan yang pernah menindas warga di masa lalu.
“Orang tua kami dulu dipaksa bekerja tanpa upah di bawah keluarga Soetrisno. Sekarang malah perusahaan itu mau diikutkan dalam redistribusi tanah,” kata Suparman.
Kepala Desa Lantan, Erwan juga mendukung tuntutan warga. Ia menyampaikan, masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah.
Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin menyampaikan, lima poin sikap yang intinya mendesak redistribusi lahan untuk rakyat. Ia menekankan, PT. Tresno Kenangan tidak memiliki dasar hukum sebagai subjek TORA karena tidak memiliki HGU.
Amri juga mempertanyakan istilah “eks HGU” pada lahan yang sejatinya hanya berstatus erfpacht. Ia menuntut, transparansi hukum dan penegasan tindak lanjut dari hasil audiensi warga dengan Direktur Jenderal Penatagunaan Tanah beberapa waktu lalu.
“Jika redistribusi ini terus tertunda, maka potensi konflik agraria, kriminalisasi, dan ketimpangan akan terus berlanjut,” tegasnya.