Warga Karang Sidemen dan Lantan Desak Redistribusi 355 Hektare TORA, Tolak Perusahaan yang Dicap Penindas

Pastikan Perusahaan Tidak Memiliki Sertifikat HGU
Senada, Direktur Land Reform ATR/BPN RI, Rudi menegaskan, PT. Tresno Kenangan tidak pernah memiliki sertifikat HGU. Ia memastikan pemerintah tidak berpihak dan akan mendorong redistribusi yang adil melalui mekanisme mediasi.
Plt Kepala Kanwil ATR/BPN NTB, Lutfi menjelaskan, Bale Mediasi akan mempercepat proses penyelesaian sebelum keputusan final Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Ia berjanji akan melibatkan langsung perwakilan warga dan Walhi dalam forum resmi tersebut.
Warga sebelumnya, telah melaporkan lambannya penanganan kasus ini ke Ombudsman NTB dan mengirim tembusan ke Komnas HAM. Mereka menilai BPN tidak serius menindaklanjuti pengajuan redistribusi yang pengajuannya telah lama.
Dalam proses redistribusi ini, warga Karang Sidemen bahkan berkomitmen menyisihkan 30 hektar untuk perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS). Kemudian, fasilitas sosial dan umum, serta mengalokasikan 152 hektar untuk 520 kepala keluarga penggarap.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman berharap, agar sebagian lahan dapat sebagai aset daerah untuk pembangunan fasilitas publik yang bermanfaat bagi warga.
Ia menegaskan, proses selanjutnya akan menunggu hasil mediasi multi-pihak yang akan difasilitasi oleh Bale Mediasi Provinsi NTB. (*)