Kadis ESDM NTB Minta Masyarakat Positif Thinking soal Pertambangan Rakyat: Ini Amanat Regulasi

Mataram (NTBSatu) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB, mengkritik langkah Pemerintah Provinsi dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam forum diskusi publik bertemakan “Mendorong Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan melalui Koperasi” pada Senin, 14 Juli 2025, Direktur Eksekutif Walhi NTB, Amri Nuryadin menyoroti belum adanya jaminan keselamatan ekologis atas aktivitas pertambangan rakyat yang mulai digulirkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Amri, tambang dalam skala besar maupun kecil tetap berisiko merusak lingkungan apabila tidak disertai dengan mitigasi kebencanaan yang matang.
Menanggapi kritik tersebut, Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Wirawan Ahmad menjelaskan, tambang rakyat merupakan amanat dari regulasi nasional. Yakni Undang-Undang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, serta Peraturan Daerah NTB Nomor 2 Tahun 2024.
“Dijamin oleh regulasi UU Minerba, PP 55, dan Perda NTB nomor 2 tahun 2024 sudah jelas diatur tentang retribusi. Termasuk IPR itu bisa diberikan kepada koperasi dan perorangan,” ujar Wirawan, Senin, 14 Juli 2025
Ia menegaskan, penerbitan 16 izin pertambangan rakyat sudah melalui tahapan yang sesuai prosedur. Mulai dari penetapan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM, hingga terbitnya dokumen pengelolaan yang menjadi dasar operasional tambang.
“Tahapannya sudah jelas diatur oleh regulasi, dan tahapan yang paling baru dari kementerian setelah terbitnya penetapan 16 blok WPR. Kemudian sudah terbit dokumen pengelolaannya,” ungkapnya
Saat ini, Pemprov NTB tengah menyusun dokumen reklamasi dan pasca tambang secara paralel. Bersamaan dengan revisi peraturan daerah yang akan memperkuat legitimasi pungutan iuran pertambangan rakyat.
Setelah itu, pemerintah akan mengumumkan koordinat wilayah tambang, melengkapi dokumen lingkungan, dan menetapkan legalitas operasi tambang rakyat tersebut.