Hukrim

Segini Harta Kekayaan Kabiro Ekonomi NTB yang Ditahan Kasus Korupsi Masker Covid-19

Mataram (NTBSatu) – Kabiro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Mataram dalam dugaan korupsi masker Covid-19 tahun 2020. Penahanan terhadap Wirajaya pada Senin, 14 Juli 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam penyelidikan, penyidik menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan mark up harga menjadi inti perkara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar. Dana proyek tersebut bersumber dari kebijakan refocusing anggaran pemerintah pusat senilai Rp12,3 miliar, untuk penanganan Covid-19 di NTB.

Seiring dengan kasus yang menjeratnya, publik kini menyoroti laporan harta kekayaan Wirajaya Kusuma yang terakhir pada 13 Januari 2025. Melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2024.

Melansir elhkpn.kpk.go.id, Rabu, 23 Juli 2025, total kekayaan Kabiro Ekonomi NTB itu tercatat sebesar Rp 5.172.050.000. Rinciannya, Wirajaya memiliki aset properti berupa dua unit tanah dan bangunan di Lombok Barat dengan total nilai mencapai Rp920 juta.

IKLAN

Selain itu, ia juga memiliki kendaraan, antara lain satu unit Toyota Fortuner VRZ tahun 2016 senilai Rp375 juta. Serta tiga unit sepeda motor dari berbagai tahun keluaran, dengan total nilai kendaraan sebesar Rp415 juta.

Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp28,25 juta, serta kas dan setara kas yang cukup besar sebesar Rp1,69 miliar.

Tak hanya itu, Wirajaya mencantumkan harta lainnya senilai Rp2,15 miliar. Sementara itu, jumlah utang sebesar Rp32,4 juta.

Meski laporan tersebut telah memenuhi verifikasi administratif oleh KPK, sebagaimana dalam catatan LHKPN, data ini tidak serta-merta membebaskan pejabat terkait dari indikasi tindak pidana apabila kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atau harta yang tidak dilaporkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik NTB karena melibatkan dana yang seharusnya untuk penanganan pandemi. Penyidikan masih berlanjut, dan publik menunggu perkembangan hukum lebih lanjut terhadap Wirajaya Kusuma. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button