Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus Penipuan-Penggelapan Mantan Bupati Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polres Lombok Tengah mendalami keterangan saksi terkait dugaan penipuan dengan pelapor Mantan Bupati, Suhaili FT.
“Masih berjalan di pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Lombok Tengah, Ipda Yulita kepada NTBSatu, Selasa, 22 Juli 2025.
Saksi yang didalami pihak Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dari kalangan pihak pelapor dan terlapor. “Iya, jadi informasi dari Bu Kasat Reskrim, masih dalami keterangan saksi-saksi,” jelasnya.
Informasi terakhir, kepolisian belum mengambil keterangan terlapor inisial KDV. Alasannya, karena yang bersangkutan sebelumnya mengalami sakit.
“Karena kemarin masih DBD,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi.
Penyelidik juga telah memintai keterangan dari saksi inisial F, F, dan A. Ketiganya hadir memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.
Dalam kasus ini pun, kepolisian telah mengambil keterangan Suhaili. Selain menjalani pemeriksaan, Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu juga memperlihatkan sejumlah bukti. Di antaranya beberapa dokumen dan video dugaan pengerusakan.
Pelimpahan dari Dit Reskrimum Polda NTB
Polres Lombok Tengah mengusut kasus ini setelah menerima pelimpahan perkara dari Dit Reskrimum Polda NTB.
Suhaili melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan melanggar Pasal 406 KUHP. Kemudian, tentang Pencurian melanggar Pasal 362 KUHP serta tentang pengancaman dengan kekerasan melanggar Pasal 336 KUHP.
Kronologisnya, pada 3 Agustus 2024 lalu pelapor melakukan perjanjian sewa menyewa kendaraan roda empat milik LG Bima Alasta, Direktur PT. BTI.
Setelah memakai kendaraan tersebut selama beberapa waktu, tiba-tiba Suhaili dikejutkan dengan kedatangan terlapor pada 5 September 2024 lalu. KDV datang dengan melontarkan kata-kata kasar dan merusak mobil yang kliennya sewa. Belum diketahui apa motifnya.
“Selain merusak, terlapor juga mencuri sertifikat hak milik tanah di kursi belakang mobil,” kata Kuasa Hukum Suhaili, Abdul Hanan.
Akibat tindakan tersebut, Suhaili mengalami kerugian Rp70 juta. Abdul Hanan mengaku, kliennya beberapa kali menghubungi terlapor until memintai pertanggungjawaban. Baik tentang kerusakan mobil maupun sertifikat tanah.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Nomor telepon KDV tak bisa ia hubungi. Merasa tak ada jalan lain, Suhaili melalui kuasa hukumnya pun melaporkan KDV ke Dit Reskrimum Polda NTB. (*)