Pemerintahan

Perampingan OPD Pemprov NTB: Posisi Pejabat Eselon II Belum Aman, Potensi Demosi Masih Terbuka

Mataram (NTBSatu) – Rencana Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB sudah memasuki tahap final.

DPRD NTB sudah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sehingga, untuk menindaklanjuti Perda tersebut perlu dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).

Akibat perampingan ini, ratusan jabatan akan terpangkas. Rinciannya, tujuh pejabat eselon II, sebanyak 70-an pejabat eselon III, dan 120-an pejabat eselon IV.

Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, skema pengisian jabatan yang terpangkas akibat perampingan OPD ini belum Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal putuskan. Apakah menggunakan seleksi terbuka, job fit, atau hanya pergeseran jabatan.

IKLAN

“Belum (final proses seleksinya), peluangnya masih bisa pake job fit, pergeseran, atau seleksi terbuka,” kata Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, Senin, 21 Juli 2025.

Kendati demikian, posisi ratusan pejabat yang terpangkas ini bisa disebut berada dalam posisi tidak aman. Terutama pejabat eselon II. Potensi demosi atau penurunan jabatan masih terbuka.

Penggunaan skema seleksi terbuka dalam mengisi jabatan kosong hasil perampingan OPD ini, masih memungkinkan pejabat yang terdampak tidak lagi menempati posisi yang setara. Sebab, beberapa kemungkinan bisa saja terjadi, misal tidak memenuhi syarat dan sejenisnya.

“Dalam hal rasionalisasi perangkat daerah dimungkinakan itu (demosi). Artinya tergantung nanti seperti apa bentuk skemanya. Tapi yang namanya pembebasan dalam jabatan, karena rasionalisasi ada aturan menaunginya,” jelas Yiyit.

Pola Pengisian Jabatan Hak Prerogatif Gubernur

Namun beda kasus jika hanya pergeseran jabatan atau rotasi. Posisi pejabat yang terdampak perampingan OPD masih relatif aman. Terutama pejabat eselon II. Pasalnya, saat ini masih terdapat belasan jabatan eselon II lingkup Pemprov NTB yang lowong. Saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

IKLAN

“Namun sekali lagi, seperti apa pola pengisiannya nanti, itu hak gubernur. Tentu nanti akan ada kebijakan yang ditetapkan gubernur. Apakah melalui job fit, seleksi terbuka. Intinya, beliau punya kewenangan untuk itu,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button