Perampingan OPD Pemprov NTB: Posisi Pejabat Eselon II Belum Aman, Potensi Demosi Masih Terbuka

Saat ini terdapat sekitar 11 OPD lingkup Pemprov NTB yang diisi Plt. Adapun 11 OPD tersebut adalah Bappenda, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kemudian, Biro PBJ, Biro Organisasi, Inspektorat, DLHK, Biro Pemerintahan, dan Dinas ESDM.
Belum lagi jabatan lowong Wakil Direktur RSUD Provinsi NTB. Golongannya eselon II/B dan jumlahnya empat orang.
Kemudian, ada lagi pejabat eselon II yang akan memasuki usia pensiun pada Januari 2026 mendatang. Jumlahnya sebanyak empat orang. Di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Azis, Kepala Biro Kesra, Sahnan, Kepala Bakesbangpoldagri, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Bappeda, Iswandi.
Puluhan Eselon III dan IV Terancam Kehilangan Jabatan
Sementara itu, data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, sekitar 70 pejabat eselon III terpangkas akibat perampingan OPD.
Tapi dari data yang ada tahun ini, masih ada puluhan pejabat eselon III yang lowong. Serta, masih ada juga pejabat yang pensiun. Misalnya, di bulan Juli ini di Dinas PUPR ada dua pejabat eselon III yang pensiun. Namun, tidak meng-cover keseluruhan 70 orang tersebut.
Sementara itu, untuk jabatan eselon IV, sekitar 120-an jabatan yang berkurang akibat perampingan ini. Tapi, lagi-lagi masih ada sejumlah jabatan yang kosong yang belum terisi saat ini.
“Termasuk juga ada juga beberapa yang pensiun. Untuk data pastinya nanti akan kita hitung dalam kurun waktu dua minggu ke depan,” ujarnya.
Meski masih banyak jabatan lowong, ujar Yiyit, namun belum mampu meng-cover semua pejabat yang terpangkas akibat perampingan OPD ini.
Sarankan Alih Status ke Jabatan Fungsional
Sehingga alternatifnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyarankan untuk beralih status dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Namun menjadi catatan juga, jumlahnya relatif terbatas.
“Kita akan fasilitasi beberapa teman yang akan pindah ke fungsional, bahkan sudah ada yang mengontak kami dengan pilihannya akan mendaftar memilih jalur fungsional,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTB ini menjelaskan, pejabat eselon III dan IV yang terpangkas kemudian tidak terakomodir untuk mengisi jabatan lowong dan tidak memenuhi untuk beralih ke jabatan fungsional, sangat berpotensi untuk demosi.
“Kalau tidak ter-cover pada jabatan fungsional maka mereka jadi pelaksana saja. Bukan diberhentikan dari jabatannya. Sekali lagi bukan diberhentikan, jadi setiap PNS itu diangkat dalam satu jabatan, artinya tidak ada yang non-stop,” pungkasnya. (*)