HEADLINE NEWSHukrim

Dua Anggota DPRD NTB Minta Jaksa Tunda Pemeriksaan

Mataram (NTBSatu) – Dua anggota DPRD NTB tak menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terkait dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun 2025.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan dua anggota dewan tersebut tak mengindahkan pemanggilan.

“Hari ini mereka tidak hadir. Ada surat dari kuasa hukumnya minta penundaan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD NTB,” katanya, Kamis, 17 Juli 2025.

Berdasarkan surat yang kejaksaan terima, keduanya berhalangan hadir karena alasan kunjungan kerja di luar daerah.

“Kunjungan kerja keluar daerah dalam rangka pengawasan program pembangunan infrastruktur dan kesehatan,” ucap Efrien.

IKLAN

Karena itu pihak Kejati NTB akan mengagendakan ulang pemanggilan terhadap keduanya. “Untuk waktunya, nanti kami kabarkan lagi,” jelasnya.

Dua anggota DPRD NTB yang dipanggil hari ini dari Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan dan anggota komisi V.

Sebelumnya, Kejati NTB memanggil dua anggota dewan dengan melayangkan surat nomor: B-2120/N.2.5/Fd.1/07/2025.

Efrien menyebut, agenda permintaan keterangan ini berjalan pada tahap penyelidikan Kejati NTB. Sesuai penerbitan surat perintah penyelidikan (sprinlid) nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button