HEADLINE NEWSHukrim

Jaksa Bidik Dugaan Korupsi Pokir DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB untuk alokasi Tahun 2025.

Kasus ini pun berjalan di tahap penyelidikan. Kejaksaan mulai memanggil dan meminta keterangan sejumlah anggota dewan. Pemanggilan itu tertuang dalam surat Kejati NTB Nomor: B-2120/N.2.5/Fd.1/07/2025.

Dalam surat itu menyebut bahwa jaksa memanggil dua Anggota DPRD NTB. Mereka jadwalnya akan menjalani pemeriksaan di Kejati pada Kamis, 17 Juli 2025 mendatang.

“Surat itu memang benar dikeluarkan Kejati NTB,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan, Rabu, 16 Juli 2025.

Pemanggilan itu hanya sifatnya klarifikasi. Karena status perkara masih dalam penyelidikan. “Ini kan masih penyelidikan,” ujarnya.

IKLAN

Persoalan dana Pokir DPRD NTB menjadi sorotan Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria. Menurutnya, setiap anggota DPRD NTB memiliki kewenangan mengelola dana Pokir Rp3 miliar pada tahun 2024.

“Saya kan sudah turun langsung ke NTB. Itu kan (Pokir DPRD NTB) selalu menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Dian.

Berdasarkan BPK tersebut, muncul dugaan penyaluran Pokir ke yayasan milik anggota DPRD NTB itu sendiri. “Kami temukan ada penyaluran hibah yang tidak jelas,” ujarnya.

KPK pun mendorong temuan tersebut jangan sampai terulang lagi. Penyaluran Pokir harus sesuai dengan aturan dan peruntukannya bagi masyarakat. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button