Satpam Pencuri Rumah Korban Banjir Riverside Ditangkap Polisi

Mataram (NTBSatu) – Polsek Sandubaya mengamankan dua terduga pelaku pencurian di Perumahan Riverside Park Residence di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto menyebut, dua pelaku masing-masing berinisial RH (33), buruh harian lepas dan H (37) seorang satpam swasta.
Polisi menangkap keduanya di lokasi berbeda wilayah, H di CV Asia Baru dan RH di rumahnya. “Kami mengamankan kedua terduga pelaku pada Jumat (11 Juli 2025) kemarin,” katanya, Sabtu, 12 Juli 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 8 Juli 2025. Saat itu korban Anak Agung Gede Ary Panji Kayika Dewana Tirtha Yatra (19) kembali ke rumahnya setelah mengungsi karena banjir. Sesampainya di rumah, mahasiswa asal Lombok Timur itu mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib.
Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku menjalankan pencurian dengan sangat terencana. Mereka masuk ke perumahan melalui jalan tikus dan memanfaatkan kondisi rumah korban yang rusak akibat banjir.
RH dan H mengambil satu unit sepeda fixie merk platinum warna hitam, satu unit kamera DSLR Canon EOS 3000D beserta casnya. Kemudian, satu kulkas polytron, satu dispenser, tiga tabung gas 3 kg, sebuah arco merah.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp6.054.000,” ucap Niko.
Keduanya kemudian menjual barang-barang tersebut untuk kebutuhan pribadi. Salah satu sepeda dijual ke adik pelaku seharga hanya Rp500 ribu. Hasilnya mereka bagi dua.
Barang bukti berupa sepeda dan kamera berhasil diamankan dari tangan tersangka dan pihak ketiga.
Kini, kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi Polsek Sandubaya. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Niko Herdianto mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kriminal. Terutama di rumah kosong akibat bencana.
“Selalu menjaga barang-barang berharga. Jika memang merasa kehilangan, silakan melaporkan ke kami pihak kepolisian,” tandasnya mengingatkan. (*)