Kompolnas Disentil Kuasa Hukum Misri: Pembunuh Nurhadi Belum Terungkap

Mataram (NTBSatu) – Tanggapan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, menuai respons kuasa hukum salah satu tersangka, Misri.
“Sekelas Kompolnas ikut gampang dikibuli. Makin ketawa pelaku sebenarnya,” tegas Kuasa Hukum Misri, Yan Mangandar Putra, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurutnya, siapapun pelaku di antara para tersangka, baik Kompol I Made Yogi Purusua Utama maupun Ipda Haris Chandra, tentu sudah terungkap di tahap penyidikan.
“Penentuan pelaku itu tentu sudah ditahu dari alat bukti. Khususnya dari tingkat penyidikan,” ucapnya.
Menjadi aneh ketika penyidik Dit Reskrimum Polda NTB tidak menjelaskan secara detail siapa pelaku utama di balik tewasnya Brigadir Nurhadi.
“Polisi bilang pasal penganiayaan dan kelalaian besar kemungkinan jaksa juga sama. Begitupun di persidangan,” ucap akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram ini.
Jangan sampai, sambung Yan, penyidik menyamakan hukuman antara pelaku utama dengan tersangka lain. Apalagi hingga saat ini, baik kepolisian maupun Kompolnas belum juga menyebut siapa pelaku yang harus bertanggung jawab.
“Wong jadinya enak pelaku utama lakukan pembunuhan tapi diputus ringan dengan penganiayaan atau kelalaian,” ucapnya.
Pernyataan Kompolnas
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Supardi Hamid mengungkapkan, tersangka utama dalam insiden pada 16 April 2025 tersebut akan terungkap dalam persidangan.
“Sehingga kalau masalah penetapan tersangka ini, nanti rekan-rekan akan melihat, bagaimana hasil penyidikan ini secara clear. Siapa sebetulnya yang menjadi aktor, siapa yang menjadi tersangka utama,” bebernya.
“Tentu itu adalah bagian dari proses penyidikan dan itu hanya mungkin diungkap di persidangan, karena itu adalah langkah-langkah pro–justitia,” lanjut Supardi Hamid.
Dalam kasus ini, Dit Reskrimum Polda NTB memeriksa sejumlah saksi. Termasuk beberapa ahli, seperti pidana tidak berkaitan dan forensik.
“Akhirnya kita menggelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
Tiga tersangka itu adalah, Kompol I Made Yogi Purusua Utama, Ipda Haris Chandra, dan perempuan bernama Misri.
Hasil Autopsi
Ahli forensik dari Universitas Mataram (Unram), dr. Dr. Arfi Syamsun menyebut, terdapat beberapa luka-luka menjelang kematian korban.
“Bentuknya banyak. Ada luka lecet gerus, luka memar, dan robek,” katanya di Mapolda NTB.
Titik-titik luka berada di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki bagian kiri korban. Hal itu terungkap berdasarkan hasil eksomasi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pemeriksaan pihak forensik, muncul luka memar atau resapan darah di bagian depan dan belakang kepala korban.
Selain itu, sambung Syamsun, ahli juga menemukan adanya patah tulang lidah. Hal itu berdasarkan pemeriksaan leher milik korban.
“Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher,” tegas ahli.
Kemudian, pihak forensik juga memeriksa pada sejumlah organ personel Bid Propam Polda NTB tersebut. Hasilnya, mereka menemukan masuknya air ke tubuh korban setelah mengecek sumsum tulang, otak, paru-paru, dan ginjal Brigadir Nurhadi.
Kesimpulannya, Syamsun menyebut bahwa korban masih hidup ketika masuk ke dalam kolam di salah satu tempat penginapan privat tersebut. Brigadir Nurhadi disebut pingsan saat di air. Kecurigaan ahli korban tidak sadar diri karena adanya dugaan pencekikan terhadap bapak dua anak tersebut.
“Tidak bisa dipisahkan pencikkaan dengan patah tulang lidah. Kejadian itu kegiatan yang berkesinambungan,” ungkapnya. (*)