Hukrim

Langkah Jaksa Jelang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook DAK Dikbud Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, terus berproses.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Ugik Ramantyo menyebut, penyidik Pidsus sudah mulai menghitung proses kerugian negara chromebook.

“Untuk perkembangan chromebook dalam proses perhitungan auditor,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 10 Juli 2025. Meskipun tak menyebut secara detail pihak auditor.

Setelah perhitungan kerugian keuangan selesai, jaksa kemungkinan akan menetapkan tersangka. Namun menyinggung siapa dan jumlah calon tersangka, Ugik mengaku belum bisa menjelaskannya secara detail.

IKLAN

“Kita masih masih menunggu hasil (perhitungan kerugian negara). Tapi nanti kita lihat bagaimana strategi penyidik,” ucapnya.

Jaksa juga saat ini menelusuri Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pengadaan chromebook.

Menyinggung penghitungan kerugian negara, Kejaksaan mengaku pihaknya belum ke arah sana. Penyidik masih fokus pemeriksaan saksi-saksi. Terbaru dari kalangan penyedia chrome book dan pihak sekolah.

IKLAN

Kasi Pidsus menyebut, total chromebook yang diadakan dari dana DAK berjumlah 300a-an. Sasarannya adalah Sekolah Dasar (SD) se-Lombok Timur.

Untuk memperkuat alat bukti, Kejari Lombok Timur juga telah mengecek ratusan laptop dalam kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut.

Jaksa mengecek ratusan laptop tersebut dari puluhan sekolah. “Ini (pengecekan laptop) dari 20-30 sekolah,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Swadharma.

IKLAN

Peningkatan status perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT- 02 /N.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.

Proyek pengadaan barang ini bersumber dari DAK tahun anggaran 2022 Sebesar Rp32.438.460.000.

Berdasarkan pengumpulan keterangan dan data dari proses penyelidikan, kejaksaan menyimpulkan adanya dugaan korupsi.

Pengadaan barang berupa laptop atau chromebook itu tidak sesuai dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022. Isinya, tentang Petunjuk Operasional DAK fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022. (*)

Berita Terkait

Back to top button