Petinggi DPRD Lobar Tepis Tudingan Peras Investor Australia

Mataram (NTBSatu) – Petinggi DPRD Lombok Barat (Lobar) inisial AB akhirnya buka suara terkait dengan laporan yang menyebutnya menipu-memeras investor asal Australia, MB.
“Tidak benar apa yang diberitakan itu,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 7 Juli 2025 malam.
Menurutnya, fakta di lapangan tidak sesuai dengan laporan investor asing tersebut ke Kejati NTB. AB menegaskan, tudingan yang menyebutnya melakukan pemerasan merupakan upaya untuk menggiring opini.
“Kondisinya tidak seperti itu. Ada indikasi sengaja menggiring opini. Itu salah satu cara oknum tersebut mau menjatuhkan reputasi anggota yang dimaksud,” ucapnya.
Sebelumnya, MB melaporkan AB terkait dugaan penipuan-pemerasan senilai Rp15 miliar. Kuas hukum pelapor, Lalu Anton Heriawan menjelaskan, pihaknya turut melampirkan berbagai bukti. Termasuk bukti transfer kepada AB.
Kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan terduga pelaku beberapa tahun lalu. Oknum anggota DPRD Lombok Barat tersebut kemudian menawarkan investasi joint venture atau kerja sama antara dua atau lebih perusahaan. Baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
MB pun menyerahkan sejumlah uang. Pertama Rp1 miliar, kemudian Rp200 juta, dan Rp222 juta. “Itu untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tapi nilai investasi hampir Rp15 miliar,” ucap Anton, Senin, 7 Juli 2025.
Setelah menggelontorkan sejumlah anggaran, izin yang dimaksud rupanya nihil. Investor asing tersebut kembali menanyakan perihal IMB tersebut. Namun, bukannya mengeluarkan izin, oknum Wakil Ketua DPRD Lobar tersebut justru kembali memintai uang Rp2 miliar.
“Mister MB ini percaya karena AB merupakan anggota dewan dari Lombok Barat. Tapi dari akibat ini berakibatan dengan investor lain, ada dugaan mempermainkan investor,” ucapnya.
Dugaan Pemerasan Sejak 2018
Sementara MB mengatakan, kegiatan dugaan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2018. Saat itu, ada kesepakatan PMA dengan pembagian masing-masing 50 persen. Mereka akan membangun 17 kamar hotel di tanah seluas 1,3 hektare wilayah Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat
“Jadi sudah mengeluarkan uang Rp15, Rp16 miliar. Pembagiannya 50 persen. Tapi hanya saya mengeluarkan uang. Kami bahkan diperas untuk izin, seperti IMB,” ucap pria berkebangsaan Australia ini.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan akan mengecek laporan tersebut.
“Saya coba cek besok di bidang persuratan,” katanya kepada NTBSatu. (*)