Diduga Peras Investor, Petinggi DPRD Lobar Dilaporkan ke Kejati NTB

Mataram (NTBSatu) – Oknum Wakil Ketua DPRD Lombok Barat (Lobar) inisial AB dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin, 7 Juli 2025.
Dugaanya, ia menipu-memeras investor asal Australia insial MB senilai Rp15 miliar. “Jadi, hari ini kami melaporkan oknum Anggota DPRD Lobar ke Kejati,” kata Kuasa Hukum MB, Lalu Anton Hariawan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, yang menerima laporan adalah pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. Dalam pelaporannya mereka melampirkan berbagai bukti. Termasuk bukti transfer kepada AB.
Kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan terduga pelaku beberapa tahun lalu. Oknum Anggota DPRD Lombok Barat tersebut kemudian menawarkan investasi joint venture atau kerja sama antara dua atau lebih perusahaan. Baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
MB pun menyerahkan sejumlah uang. Pertama Rp1 miliar, kemudian Rp200 juta, dan Rp222 juta. “Itu untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tapi nilai investasi hampir Rp15 miliar,” ucap Anton.
Setelah menggelontorkan sejumlah anggaran, izin yang dimaksud rupanya nihil. Investor asing tersebut kembali menanyakan perihal IMB tersebut. Namun, bukannya mengeluarkan izin, oknum Wakil Ketua DPRD Lobar tersebut justru kembali memintai uang Rp2 miliar.
“Mister MB ini percaya karena AB merupakan anggota dewan dari Lombok Barat. Tapi dari akibat ini berakibatan dengan investor lain, ada dugaan mempermainkan investor,” ucapnya.
Dugaan Pemerasan Sejak 2018
Sementara MB mengatakan, kegiatan dugaan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2018. Saat itu, ada kesepakatan PMA dengan pembagian masing-masing 50 persen. Mereka akan membangun 17 kamar hotel di tanah seluas 1,3 hektare wilayah Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat
“Jadi sudah mengeluarkan uang Rp15, Rp16 miliar. Pembagiannya 50 persen. Tapi hanya saya mengeluarkan uang. Kami bahkan diperas untuk izin, seperti IMB,” ucap pria berkebangsaan Australia ini.
Ia mengaku tidak ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun setelah beberapa tahun lalu hingga sekarang, tidak ada iktikad baik dari oknum anggota dewan yang menyebabkannya merasa rugi.
“Lima tahun tidak ada kejelasan. Dan yang saya transfer secara pribadi untuk perizinan,” ucapnya.
Sedangkan AB yang dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut, hingga berita ini terbit belum menanggapi pertanyaan NTBSatu. Upaya permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler tidak membuahkan hasil.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan akan mengecek laporan tersebut.
“Saya coba cek besok di bidang persuratan,” katanya kepada NTBSatu. (*)