Temuan selanjutnya adalah pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) oleh sekolah di lingkungan Pemprov NTB belum memadai.
Termasuk, pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 secara swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, temuan pemeriksaan lainnya senilai Rp4,77 miliar. Temuan ini mencakup kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp3,13 miliar.
Lalu, kelebihan pembayaran atas Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa seluruhnya senilai Rp1,18 miliar. Selanjutnya, penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp25,00 juta dan dana Bantuan Sosial yang digunakan oleh pihak yang tidak tepat senilai Rp290,00 juta.
Serta, penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan senilai Rp136,76 Juta.
βDalam hal ini, BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTB agar memproses kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan seluruhnya senilai Rp4,77 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah,β ungkap Nyoman Adhi.
Jadi Atensi Gubernur NTB
Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan, terhadap dua sektor itu, yaitu RUSD dan Dinas Dikbud NTB menjadi perhatian khusus dalam hal pengelolaan keuangannya.
βIni dua sektor ini akan kita berikan perhatian khusus,β kata Iqbal.
Sementara terkait rekomendasi BPK RI, Iqbal komitmen untuk melaksanakannya sesegera mungkin. Sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
βSudah ada rekomendasinya sudah lengkap, Pemprov NTB sepenuhnya menerima seluruh rekomendasi, temuan, saran, yang menjadi temuan BPR RI,β pungkas Iqbal. (*)