Mataram (NTBSatu) – Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma angkat bicara setelah mencuat berita penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi masker Covid-19.
Wirajaya mengaku, akan kooperatif dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas kasus ini. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Intinya, ini masih berproses dan masih panjang. Kita juga tetap menghormati proses hukum ini. Tapi tolong jangan langsung men-judge atau menghakimi,” tegasnya di Kantor Gubernur NTB, Kamis, 22 Mei 2025.
Apakah sudah menerima surat pemberitahuan dari kepolisian? Eks Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB ini tidak membeberkannya secara gamblang. Ia mengatakan, jika hal itu bukan menjadi rahasia umum lagi.
“Kalau (surat pemberitahuan) saya kira sudah tahu semua kan, saya no comment lah tentang itu,” ujarnya.
Sementara untuk surat pemanggilan dari Polresta Mataram, Wirajaya mengaku belum menerimanya. “Belum ada (surat pemanggilan), jadi sebenarnya ini masih sangat panjang perjalanannya, cuman saya lihat heboh sekali seperti hari kiamat,” terangnya.
Legawa Apapun Keputusan Gubernur
Kemudian perkara akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Perekonomian dan Ketua Pansel Bank NTB Syariah, Wirajaya menyebut, hal itu merupakan hak prerogatif Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Namun ia memastikan akan tetap legawa apapun menjadi keputusan gubernur.
“Kita serahkan ke Gubernur soal itu, saya sendiri Samina wa athona,” bebernya.
Saat ini, Gubernur NTB masih memandatkan Wirajaya sebagai Kepala Biro Perekonomian sekaligus Ketua Pansel Bank NTB Syariah. Artinya, belum ada keputusan pemberhentian atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Masker Covid-19 ini.
“Sekarang saya konsen menyelesaikan tugas saya yang dibebankan Pak Gubernur. Salah satunya yang paling penting saat ini adalah menyelesaikan masalah Pansel. Kami masih disuruh tetap bekerja, kerja, dan kerja,” terangnya.
Terpisah, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengaku belum secara resmi menerima surat penetapan Wirajaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi masker covid-19.
“Namun kita memastikan, akan mencopot dia dari jabatannya jika surat resmi dari kepolisian sampai ke kita,” tuturnya. (*)