HEADLINE NEWSHukrim

PT Karya Gugat Kadis Dikbud NTB, Proyek Rp9,8 Miliar Smart Class Seret Oknum PBJ

Tidak Ada Iktikad Baik dari Dinas

Sebelum menggugat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, perusahaan telah melayang somasi terlebih dahulu. Mereka datang langsung ke kantor dinas sebanyak dua kali. Namun usaha tidak membuahkan hasil. Tidak ada iktikad baik dari pihak tergugat.

“Sama sekali tidak ada respons. Padahal di situ kami sudah membuka ruang (pembicaraan). Dari sini bisa kita simpulkan, dinas tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikan,” beber Zaenal.

Ia sebenarnya menyayangkan jika persoalan ini harus sampai ke ranah hukum. Apalagi berkaitan dengan nama baik instansi. Namun apa daya, di sisi lain kliennya juga mengalami kerugian yang tidak sedikit.

“Kita buka ruang komunikasi mereka aja tidak respons,” tegasnya.

Pihak dinas sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya proyek pengadaan barang Smart Class ini. Informasinya, oknum PPK “main sendiri” tanpa sepengetahuan atasannya.

IKLAN

Namun Zaenal tak peduli itu. Menurutnya, apapun yang pejabat instansi lakukan penanggungjawabnya tetaplah kepala dinas.

“Jadi yang di dinas itu tanggung jawab Kadis. Bagaimana anak buah melakukan pengadaan kadis tidak tahu? Sementara yang punya akun e-catalog itu hanya PPK resmi. Selain PPK tidak punya akun,” katanya menjawab alasan tidak menggugat PPK.

Menyinggung peluang membawa persoalan ini ke ranah pidana, Zaenal mengaku pihaknya belum sampai pada kajian tersebut. Saat ini pihaknya fokus pada perdata.

IKLAN

“Karena legalnya dalam perdata, ada perjanjian. Nah di sini ada perjanjian yang diingkari pihak dinas. Sehingga klien kami dirugikan,” ucapnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button