Pemprov NTB Belum Pertimbangkan Beri Pendampingan Hukum kepada Aidy Furqan Kasus Proyek Smart Class
Jaksa Bidik Dugaan Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB juga membidik dugaan korupsi pengadaan barang proyek Smart Class.
Proses penanganan kini berjalan di tahap penyelidikan. “Oh, yang Smart Class? Masih lid,” kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, beberapa waktu lalu.
Enen tak bisa menjelaskan lebih jauh terait progres kasus perkembangan. Termasuk siapa saja pihak yang dimintai keterangan.
Kendati demikian, Kepala Kejati memastikan bahwa penanganan perkara masih berjalan. “Masih lid. Saya belum bisa sampaikan, karena itu masih di penyelidikan. Intinya masih berjalan,” ujarnya.
Sebagai informasi, proyek lelang ini terpampang di akun LPSE Pemprov NTB. Sehingga menggiurkan bagi para kontraktor untuk berebut sebagai pelaksana. Apalagi sumber anggarannya tercantum jelas, dari APBD NTB 2024. Akhirnya, tiga rekanan masuk dalam kualifikasi.
Pertama, dengan PT Anugerah Bintang Meditama dengan nilai realisasinya Rp14.782.500.000. Kedua, PT Anugrah Pratama dengan nilai realisasinya sebesar Rp24.997.500.000. Ketiga, PT Karya Pendidikan Bangsa, dengan nilai realisasi Rp9.883.200.000.
Dari tiga kontrak ini, Petugas Biro PBJ hanya menerbitkan e-catalog permintaan barang untuk dua perusahaan. PT Anugerah Prtama untuk nilai pemesanan barang Rp24,9 Miliar dan PT Anugerah Bintang Meditama untuk nilai pemesanan barang Rp14,7 Miliar. Namun anehnya, hanya rekanan terakhir yang terbit SP resmi ditanda tangani salah satu pejabat Dikbud NTB, LSW. Lengkap dengan logo dan stempel dinas.
Perusahaan itu adalah PT Anugerah Bintang Meditama. Perusahaan yang belakangan menjalin Kesepakatan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Asrii Berkah Mandiri.
Sisi lain, permasalahan proyek “siluman” tersebut tidak hanya berjalan di kejaksaan. Namun juga di PN Mataram. Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan didugat perusahaan PT Karya Pendidikan Bangsa.
Gugatan itu teregister dalam Nomor: 117/Pdt.G/2025/PN/Mtr tanggal 8 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara wanprestasi.
Dalam laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, jadwal sidang perdana berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025 mendatang pukul 10.00 Wita. Perusahaan tersebut menggugat Aidy Furqan yang kini menjabat sebagai Kadis Ketahanan Pangan NTB. (*)



