Mataram (NTBSatu) – Proyek pembangunan ruang kelas SMAN 7 Mataram dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2024 menghadapi berbagai kendala.
Meski pemerintah menargetkan proyek rampung pada Desember 2024, hingga awal Mei 2025, pengerjaan masih jauh dari kata selesai. Praktis sudah 5 bulan proyek berjalan dan melebihi batas waktu.
Kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek senilai lebih dari Rp3 miliar itu kabarnya kabur karena menghadapi masalah keuangan. Namun, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMAN 7 Mataram, Lalu Wirebakti, membantah kabar tersebut.
“Lebih tepatnya istirahat, bukan kabur, karena waktu itu bulan puasa. Tapi memang benar ada keterlambatan pencairan. Sekarang baru cair termin kedua,” jelas Wirebakti, Jumat, 9 Mei 2025.
Wirebakti mengungkapkan, pengerjaan proyek telah kembali berjalan setelah jeda selama Ramadan. Progres pembangunan bervariasi. Sebagian ruang kelas telah mencapai 90 persen, namun sisanya masih jauh di bawah itu.
Akibat belum rampungnya pembangunan, pihak sekolah terpaksa menerapkan sistem belajar dua shift.
“Kita pakai sistem shift, ada siswa yang masuk pagi, ada yang sore,” ujar Wirebakti.
DAK Bermasalah di Hulu
Pengelolaan DAK Dikbud 2024 memang sarat masalah. Mulai dari hulu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB sendiri sampai hilir di tingkat sekolah.
Hal ini ditandai dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan DAK tersebut.
Pelaksana tugas Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Elly Rahmawati, menyatakan pihaknya sudah mempelajari dokumen dan berkas terkait proyek-proyek DAK.
“Segala sesuatu kami lakukan telaah terlebih dahulu,” ucap Elly pada awal 2025 lalu.
Kejaksaan bahkan tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Informasi dari lapangan menyebutkan, DAK 2024 bermasalah karena adanya dugaan pungutan liar sebesar 10–15 persen dari nilai proyek oleh oknum PNS Pemprov NTB.
Uang tersebut ia tampung melalui sebuah perusahaan swasta yang dikaitkan dengan rencana pencalonan salah satu pejabat dalam Pilkada 2024. Dugaanya, dana tersebut untuk “membeli” dukungan partai politik dan membiayai logistik kampanye.
Selain tahun anggaran 2024, Kejati NTB juga masih menyelidiki dugaan korupsi DAK tahun 2023 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. (*)