HEADLINE NEWSPolitik

Interpelasi DAK 2024 Kandas, Fraksi ABRN Susul Golkar Nyatakan Abstain

Mataram (NTBSatu) – Penggunaan Hak Interpelasi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 ditolak. Hal itu berdasarkan voting di Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin, 5 Mei 2025.

Total anggota DPRD NTB yang hadir sebanyak 50 orang. Berdasarkan keputusan, voting dilakukan secara terbuka.

Rinciannya, 32 orang menolak interplasi dan 11 orang menerima. Kemudian 7 anggota dewan memilih abstain.

Salah satu di antara yang memilih abstain adalah Muhammad Aminurlah. Padahal anggota DPRD NTB Dapil VI itu merupakan salah satu tim pengusul Hak Interpelasi DAK 2024.

Ia juga tergabung dalam Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) yakni gabungan PAN, PBB, dan Hanura.

IKLAN

Sedangkan dua pengusul lainnya, Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman (IJU) konsisten mendukung. Walaupun sebelumnya, Hamdan yang merupakan Fraksi Golkar sempat memilih abstain.

DPRD NTB atas Hak Interpelasi pengelolaan DAK tahun 2024 berpandangan bahwa tidak ada alasan substansial.

“Jadi, yang menolak 32, yang mendukung 11, dan abstain 7,” kata Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda membacakan hasil voting.

IKLAN

Sebelumnya, dari delapan fraksi DPRD NTB, lima di antaranya menolak penggunaan hak interpelasi. Di antaranya, Gerindara, PPP, PKS, PKB. Kemudian Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) yakni gabungan PAN, PBB, dan Hanura.

Sementara, dua fraksi lainnya menyetujui usulan penggunaan Hak Interpelasi ini. Yakni Fraksi Demokrat dan Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) yang merupakan gabungan dari NasDem, PDIP, dan Perindo. (*)

Berita Terkait

Back to top button