HEADLINE NEWSPemerintahan

Gubernur Lalu Iqbal Bantah Isu Dugaan Kadistanbun NTB Ditawari Demosi Mandiri

Curhat Kadistanbun NTB

Sebelumnya, beredar pesan WhatsApp Kepala Distanbun NTB, Muhammad Taufieq Hidayat yang dikirim ke salah satu grup WhatsApp berisikan sejumlah pejabat Pemprov NTB.

Isi chat tersebut menceritakan dirinya yang dipanggil Plt Kepala BKD Provinsi NTB, Yusron Hadi untuk menghadap ke kantornya. Pemanggilan tersebut terkait dengan hasil Job Fit atau uji kompetensi pejabat eselon II beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, Plt Kepala BKD menanyakan sejumlah hal kepada Taufieq berkaitan dengan hasil wawancara dalam uji kompetensi tersebut. Salah satunya tentang pengakuan Taufieq yang merasa tidak nyaman lagi di Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB.

Rasa tidak nyaman yang Taufieq akui dalam chat tersebut semata-mata karena faktor non teknis. Bukan faktor teknis kepertanian. Ia menyadari, tujuan dari tusi-tusi di Dinas Pertanian sejalan dengan kegiatan usaha yang ia tekuni selama 30-an tahun terakhir.

Lantaran demikian, Yusron menawarkan kepada Taufieq untuk beralih ke Jabatan Fungsional Madya. Pengakuannya, tawaran tersebut berdasarkan pesan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Alasannya, karena tidak ingin mengecewakan Taufieq.

IKLAN

Taufieq sendiri menyambut baik tawaran tersebut. Sebab pengakuannya, sudah beberapa kali ia mengajukan untuk peralihan jabatan dari struktural ke fungsional.

Hanya saja sekarang, Taufieq mempermasalahkan usianya yang tidak memenuhi untuk peralihan jabatan tersebut. Karena syaratnya maksimal usia 56 tahun sudah lulus atau keterima. Sementara usia Taufieq sekarang sudah 57 tahun.

Tawaran “Demosi Mandiri”

Namun di sisi lain, Taufieq masih mempertanyakan adanya tawaran itu. Ia merasa jika tawaran oleh Plt BKD NTB itu adalah “Demosi Mandiri”. Dalam hal ini dia tidak sendiri, ada juga Kepala Biro Adpim, Khairul Akbar dan Kepala Biro PBJ, Roni Yuhaeri.

Mengapa ia menyebut dengan istilah “Demosi Mandiri”, Taufieq menjelaskan bahwa penawaran itu dengan memintanya dan pejabat lainnya untuk membuat permohonan beralih pada Jabatan Fungsional Madya secara sukarela. Di mana Jabatan tersebut setara dengan eselon III.

Selain itu, jabatan fungsional juga dibatasi umur, yaitu maksimal 56 tahun sudah statusnya beralih, bukan usia saat membuat usulan.

“Sementara saya sudah berumur 57 Tahun dan Pak Khairul sudah 58 tahun,” kata Taufieq dalam chat tersebut.

Berdasarkan hal itu, Taufieq menyimpulkan, jika pihak BKD belum mendalami atau memahami aturan kepegawaian terkait peralihan jabatan dari struktural ke fungsional.

Namun, jika pihak BKD memahami aturan terkait hal ini, kata Taufieq, berarti Plt Kepala BKD membuat jebakan “Batman” yang dapat berimplikasi sangat buruk bagi pemohon.

Pasalnya, bila dalam rotasi atau pergeseran yang Gubernur laksanakan nanti, ia Bersama Kepala Biro Adpim, bisa saja tidak ikut bergeser, tapi “non status.” Artinya, bukan kepala OPD, bukan juga pejabat fungsional Madya, namun bisa disamakan dengan penjabat fungsional pelaksana (staf).

Mengapa bisa ada kemungkinan demikian, ujar Taufieq, karena sudah tidak dinilai lagi dan hanya dilampirkan surat permohonan tersebut kepada BKN. Sehingga ketika BKD NTB mengajukan atau meneruskan surat permohonan Jabatan Fungsional Madya tersebut, pastilah tidak bisa diproses lebih lanjut.

“Karena memang persyaratan usia sudah tidak memenuhi, sehingga yang akan terjadi pada teman-teman akan permanen menjadi Jafung pelaksana (staf) yang usia pensiunnya 58 tahun. Sehingga pak Khairul bisa langsung pensiun karena sudah usia pensiunnya. Menurut pribadi saya, inilah rencana “kezaliman” nyata di depan mata,” tegas Taufieq.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button