Hukrim

Oknum Anggota DPRD NTB Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Proyek Rp1,29 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Oknum anggota DPRD NTB insial AR dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda NTB, dugaan penipuan pekerjaan proyek Rp1,29 miliar oleh seseorang bernama Marga Indra.

Kuasa hukum Marga Indra, Aan Ramadhan mengatakan, laporan tersebut mereka layangkan ke Polda NTB pada 23 Oktober 2024.

Dalam laporan menguraikan, AR yang kini menjabat sebagai anggota DPRD NTB 2024-2029 tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP.

Kronologi Kasus

Kronologisnya, terlapor berjanji akan memberikan pekerjaan 32 paket proyek dari Pemprov NTB sebagai bentuk timbal balik pemberian uang sebesar Rp1,29 miliar. Kejadiannya berlangsung pada akhir Januari 2021.

Saat itu AR berprofesi sebagai pengusaha. Terlapor dan pelapor masih memiliki hubungan keluarga. Karena merasa dekat, Marga menyerahkan uang secara tunai pada 27 Januari 2024 dengan iming-iming oknum anggota DPRD itu akan memberikan 32 paket proyek.

IKLAN

“Bukti penyerahan ada dalam bentuk kuitansi,” kata Aan.

Kemudian pada tahun 2022, terlapor memenuhi janjinya untuk memberikan pekerjaan paket proyek Pemprov NTB kepada Marga Indra. Namun, saat itu sambung Aan, kliennya hanya mendapat 10 paket pekerjaan saja.

Jika dikalkulasikan, 10 proyek itu bernilai Rp380 juta. Artinya, masih ada sisa Rp910 juta dari fee yang Marga serahkan.

Kendati demikian, Marga tetap mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan dana pribadinya. Hal itu sesuai Surat Perintah Membayar (SPM). Nilainya mencapai Rp1,53 miliar.

Namun, saat ingin mengklaim pencairan di Bank NTB, yang bisa cair hanya sebesar Rp830 juta. Belakangan terungkap bahwa AR telah menjamin 10 proyek tersebut dan memotong uang SPM.

Begitu mengetahui kejadian tersebut, sambung Aan, kliennya menghubungi AR. Saat itu juga, oknum anggota DPRD NTB tersebut lagi-lagi menjanjikan pelapor akan mendapat sisa 22 proyek pada tahun 2023.

“Tapi pas September 2023, klien kami ini malah mengetahui 22 paket proyek yang terlapor janjikan, sudah dikerjakan orang lain,” jelas Aan.

Marga akhirnya menagih terlapor untuk mengembalikan sisa uang dari paket proyek belum kembali dan sisa pemberian uang tahun 2021. Nilai keseluruhannya Rp1,6 miliar.

Dalam uraian juga menjelaskan, AR pernah meminjam uang Rp2 miliar kepada Marga. Hal itu tertuang sesuai akta perjanjian utang piutang pada Mei 2024.

“Klien kami kasih dalam bentuk tunai sebesar Rp1,5 miliar dan barang senilai Rp500 juta,” ujarnya.

Perjanjian itu dibuat di hadapan notaris. Jaminannya adalah sertifikat hak milik (SHM) dua bidang lahan di wilayah Sumbawa. Luasnya 3.560 meter persegi dan 60 meter persegi.

“Dari perjanjian itu, belum semua AR kembalikan. Masih ada sisa Rp295 juta. Terlapor juga tak memberikan dua bidang lahan sesuai yang ia sebut dalam akta perjanjian,” ungkap Aan.

Lapor ke Polda NTB

Akibat perbuatan AR, sambung Aan, kliennya kini jatuh miskin. Pasalnya, yang ia serahkan ke terlapor merupakan hasil gadai rumah. Kini, usahanya juga bermasalah.

Merasa rugi, Marga akhirnya melaporkan AR ke Dit Reskrimum Polda NTB.

Terpisah, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengaku belum mendapatkan informasi terkait laporan tersebut.

“Saya belum dapat informasi, saya cek dahulu, karena ini baru masuk. Jumat, Sabtu, dan Minggu kemarin libur, sekarang baru,” singkatnya kepada NTBSatu, petang ini. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button