HEADLINE NEWSHukrim

Kejati NTB Hentikan Kasus Masjid Agung Bima, Dibuka Jika Ada Bukti Baru

Jadi Atensi Kejati NTB

Kasus ini merupakan salah satu perkara atensi Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon. “InsyaAllah tahun 2025, kalau memang ada (perbuatan melawan hukum), bisa kami tingkatkan, akan jadi prioritas (penanganan) kami,” tegasnya di Ruang Media Center, beberapa waktu lalu.

Saat berjalan, pihak kejaksaan telah memeriksa memintai keterangan pihak perpajakan.

“Kadis PU (pekerjaan umum),PPK (pejabat pembuat komitmen). Kami periksa ahli,” ucap Kajati.

Tidak hanya dari kalangan pejabat, Kejati NTB juga memintai keterangan pihak swasta. Salah satunya adalah kontraktor perusahaan lokal asal Dompu.

“Kontraktor perusahaan lokal yang di Dompu,” jelasnya.

IKLAN

Pengusutan proyek Masjid Agung Bima setelah kejaksaan menerima pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button