Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) di Pasar Sila. Kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pedagang. Pengakuannya, mereka dimintai sejumlah uang.
“Jadi ada oknum yang melakukan pungli. Nilainya bervariasi. Ada yang sampai Rp45 juta,” katanya di PN Tipikor Mataram, Selasa, 15 April 2025.
Oknum ini melakukan tindakannya sebelum dan sesudah pembangunan tempat berjualan para pedagang itu terbangun. Waktunya antara tahun 2022 dan 2023.
“Total lapak yang dibangun ada sebanyak 140-an,” sebut Yabo, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Bima.
Pungutan liar itu tidak sesuai dengan aturan. Menurut Yabo, penyewaan lapak tersebut sudah teratur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Saya lupa berapa hitungannya jumlah sewa lapak (di Perda). Yang pasti yang dimintai ke pedagang itu terlalu besar,” bebernya.
Dari proses penyelidikan, kejaksaan telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). “Makanya kami tingkatkan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Yabo, meskipun tak menjelaskan secara detail.
Para pedagang di Pasar Sila yang menempati lapak, merasa tertekan dengan harga sewa yang terlalu tinggi. Menurutnya, oknum tersebut memainkan harga sewa lapak.
Kejaksaan juga telah memeriksa juga pejabat Pemkab Bima. Salah satunya dari Dinas Perdagangan Bima. Yabo memilih tak menjelaskan secara rinci. Menyusul kasus masih berjalan di tahap penyidikan.
“Ini kan sudah naik penyidikan, artinya sudah ada progres. Tunggu saja untuk proses penetapan tersangka,” tandasnya. (*)