Hukrim

Kejari Lombok Timur Tunggu Hasil Audit Inspektorat Dugaan Korupsi Sumur Bor Rp1,13 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi sumur bor irigasi pertanian Rp1,13 miliar di Lombok Timur, terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Saat ini, jaksa masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi NTB.

“Untuk sumur bor, masih menunggu PKN (Penghitungan Kerugian Negara) dari inspektorat provinsi,” ungkap Kasi Intel Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, Kamis, 10 Maret 2025.

“Kalau memang sudah ada hasil audit, pastu akan kami tindak lanjuti hasilnya,” tambahnya.

Bayu mengatakan, hasil audit ini bertujuan untuk mengetahui jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan kasus korupsi sumur bor. Sembari menunggu, jaksa melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Untuk saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak-pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi sumur bor,” katanya, meskipun tak menjelaskan secara detail.

IKLAN

Sebelumnya, jaksa telah menarik hasil cek fisik pembuatan sumur dari anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Ahli yang jaksa gandeng berasal dari Fakultas Teknik Universitas Mataram (Unram). “Untuk kasus sumur bor, hasil cek fisik ahli sudah keluar dan kami terima,” katanya, November 2024.

Proses kasus masih berjalan di tahap penyidikan. Jaksa belum menentukan satu orang pun sebagai tersangka. Meski begitu, mereka telah menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal itu meningkatnya penanganan perkara dari tahap penyelidikan.

Sejauh ini, penyidik dalam mengumpulkan sejumlah alat bukti. Baik dari pemeriksaan para saksi maupun dari beberapa dokumen. Setidaknya sudah ada belasan saksi yang memberikan keterangan.

Mereka berasal dari Pemda Lombok Timur, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendes PDTT sebagai penyalur proyek. Kemudian, kontraktor pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

IKLAN

Sebagai informasi, anggaran pekerjaan proyek pembangunan sumur bor bersumber dari DIPA APBN tahun 2017. Realisasinya melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT.

Yang mengerjakan adakah perusahaan CV Samas di wilayah Kecamatan Suela, Lombok Timur. Dugaannya, program tersebut saat ini berstatus mangkrak. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button