HEADLINE NEWSHukrim

Terima Hasil Cek Ahli, Jaksa Gandeng Inspektorat Audit Kerugian Negara Korupsi Sumur Bor Rp1,13 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi sumur bor irigasi pertanian Rp1,13 miliar di Lombok Timur terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Terbaru, jaksa telah menarik hasil cek fisik dari ahli.

Kasi Intel Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta mengatakan, hasil cek fisik pembuatan sumur dari anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) itu ia terima beberapa waktu lalu.

Ahli yang jaksa gandeng berasal dari Fakultas Teknik Universitas Mataram (Unram). “Untuk kasus sumur bor, hasil cek fisik ahli sudah keluar dan kami terima,” katanya kepada wartawan.

Untuk materi hasil cek fisik, sambung Bayu, ia belum mendapat pemaparan dari penyidik. Namun ia memastikan, adanya hasil cek fisik itu, jaksa tinggal berkoordinasi dengan auditor untuk rencana Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada proyek tahun 2017 tersebut.

Auditor yang Kejari Lombok Timur gandeng adalah Inspektorat NTB.

Proses kasus masih berjalan di tahap penyidikan. Jaksa belum menentukan satu orang pun sebagai tersangka. Meski begitu, mereka telah menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal itu meningkatnya penanganan perkara dari tahap penyelidikan.

Sejauh ini, penyidik dalam mengumpulkan sejumlah alat bukti. Baik dari pemeriksaan para saksi maupun dari beberapa dokumen. Setidaknya sudah ada belasan saksi yang memberikan keterangan.

Mereka berasal dari Pemda Lombok Timur, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendes PDTT sebagai penyalur proyek. Kemudian, kontraktor pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Sebagai informasi, anggaran pekerjaan proyek pembangunan sumur bor bersumber dari DIPA APBN tahun 2017. Realisasinya melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT.

Yang mengerjakan adakah perusahaan CV Samas di wilayah Kecamatan Suela, Lombok Timur. Dugaannya, program tersebut saat ini berstatus mangkrak. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button