HEADLINE NEWSKota MataramPolitik

Badan Kehormatan DPRD Kota Mataram Dukung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bansos Rp92 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang menyeret sejumlah anggota DPRD Kota Mataram, naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan membuka kembali perdebatan soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Kejaksaan Negeri Mataram kini tengah mengumpulkan bukti-bukti, guna menguatkan dugaan penyalahgunaan anggaran publik yang seharusnya untuk masyarakat membutuhkan.

Total anggaran Bansos yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram pada tahun 2022 tercatat mencapai Rp92 miliar. Anggota dewan membagikannya ke sejumlah kelompok. Masing-masing menerima anggaran Rp50 juta.

Namun, penyalurannya menuai berbagai kejanggalan. Para penerima bantuan disebut tidak pernah mengajukan proposal, tetapi sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD.

IKLAN

Selain itu, terdapat dugaan pemotongan anggaran serta ketidaksesuaian jumlah bantuan yang kelompok masyarakat terima.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Mataram, Bhakti Jaya turut menanggapi kasus ini. Ia menegaskan, dugaan korupsi Bansos tersebut terjadi sebelum menjadi Ketua Badan Kehormatan.

“Perlu diketahui, ini kasus terjadi sebelum saya menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Mataram,” jelas Bhakti kepada NTBSatu, Rabu, 9 April 2025.

Ia membantah terlibat dalam proses maupun keputusan terkait penyaluran bansos. Serta, mendorong agar penyelidikan secara transparan dan adil.

Politisi Partai NasDem ini menekankan pentingnya penegakan kode etik di internal DPRD Kota Mataram. “Silakan diproses, jika ada anggota DPRD yang melanggar kode etik berat,” tegasnya.

IKLAN

Ia pun mendesak agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu, demi menjaga kredibilitas lembaga legislatif.

Selain itu, Bhakti mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan terhadap kinerja anggota DPRD Kota Mataram.

“Saya selalu menegaskan di masyarakat, kalau ada anggota DPRD yang meresahkan, silakan lapor ke Badan Kehormatan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button