Wacana Penggabungan OPD Pemprov NTB
Sebelumnya, Pemprov NTB telah merampingkan OPD lingkup Pemprov dari yang semula 36 menjadi 31. Begitupun untuk UPTD yang ada di tiap OPD, semula berjumlah 99 menjadi 44.
Adapun OPD yang bakal mengalami penggabungan, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Rencananya, akan masuk ke Dinas Sosial untuk urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan. Sementara, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan ke Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag).
“Karena dari hulu ke hilir harus terintegrasi, pembinaan UMKM, bagiamana industri dan sistem perdagangannya,” beber Nursalim.
Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora). Sementara urusan kebudayaan, Pemprov akan membentuk dinas sendiri yakni Dinas Kebudayaan.
OPD lain yakni Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian, Peternakan, dan Ketahanan Pangan.
Sementara untuk Biro di Sekertariat Daerah juga mengalami penggabungan. Yakni Biro Administrasi Pembangunan dan Biro Ekonomi menjadi Biro Administrasi Pembangunan dan Ekonomi. Serta, Biro Administrasi Pimpinan dengan Biro Umum menjadi Biro Umum dan Protokol.
Adapun terkait dengan adanya penolakan di UPTD DP3AP2KB yang terdampak perampingan, Nursalim menyatakan tidak demikian. Ia menilai seluruh OPD sudah menyetujui, hanya saja perlu komunikasi untuk meluruskan perampingan.
“Itu bukan penolakan, butuh komunikasi lagi. Kita perlu komunukasi seperti apa hajat perangkat daerah, yang penting semua urusan bisa kita tangani, lebih efektif, lebih efisien. Kenapa tidak kita menerapkan itu kalau ada desain yang lebih efektif dan efisien dan lebih terakomodasi,” pungkas Nursalim. (*)