Mataram (NTBSatu) – Tim Pansus Jasa Konstruksi DPRD NTB, turun langsung mengecek pengerjaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Senin, 10 Maret 2025.
Hasilnya, tim Pansus menemukan pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp11 miliar ini kembali molor.
Ketua Tim Pansus Jasa Konstruksi DPRD NTB, Hamdan Kasim menyampaikan, realisasi fisik pengerjaan proyek tersebut baru mencapai sekitar 70 persen. Padahal mengacu pada kontrak, harusnya selesai pada akhir Desember 2024 lalu.
“Dari yang kami lihat langsung kemarin, realisasinya baru sekitar 70 persen,” kata Hamdan Kasim, Selasa, 11 Maret 2025.
Politisi Golkar itu menyebutkan, pengerjaan proyek RS Mandalika sama molornya dengan renovasi Islamic Center (IC) NTB dan Masjid Attaqwa. Anggaran proyek tersebut dari DAK Dinas PUPR NTB.
Lantaran progresnya lambat, kontraktor yang mengerjakan proyek RS Mandalika dan Masjid IC diberi adendum (perpanjangan kontrak) hingga dua kali.
“Pertama 50 hari dan adendum kedua selama 40 hari,” tutur Hamdan.
Berdasarkan adendum tersebut, pengerjaan proyek tersebut harus selesai hingga 15 Maret 2025 mendatang. Merupakan batas akhir dari perpanjangan kontrak tersebut.
Segera Putus Kontrak
Karena itu, Ketua Komisi III DPRD NTB ini pun mendesak penyelesaian proyek ini dan mengusulkan pemutusan kontrak jika hingga 15 Maret masih belum selesai.
“Ini perlu jadi catatan bahwa jika sampai 15 Maret tidak selesai maka, baiknya diputus kontrak. Sisanya tender ulang,” tegas Hamdan.
Ia menjelaskan, sudah dua kali datang untuk memantau progres proyek RS Mandalika itu. Namun, progresnya tidak ada perbaikan apapun hingga kini.
“Kalau tidak selesai sampai adendum kedua itu, kontraktor tetap membayar denda Rp11 juta setiap hari,” ungkapnya.
Hamdan juga meminta, pihak dinas terkait dan PPK menyampaikan kondisi di lapangan dengan data yang realistis.
“Kita minta jangan sesatkan publik lah dengan mengatakan 90 persen progresnya. Padahal, faktanya tidak segitu. Sampaikan saja kepada publik seperti apa faktanya, kondisinya. Serta, sampaikan juga kendalanya apa,” pungkasnya.
Sementara itu, menyoal temuan dewan tersebut, PPK Proyek RS Mandalika M. Yulian Mariadi belum menjawab telepon WhatsApp NTBSatu. Demikian juga Kepala Dinas PUPR NTB, Lies Nurkomalasari. (*)