
Mataram (NTBSatu) – Mediasi antara manajemen Hotel Grand Legi dan sejumlah mantan karyawan yang menuntut hak pesangon masih berlangsung di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram.
Meski pembicaraan masih berjalan alot, pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram optimistis bahwa penyelesaian secara kekeluargaan bisa menjadi solusi terbaik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan menyatakan, pihaknya terus berupaya menjadi fasilitator agar kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
“Mediasi ini dipimpin oleh mediator. Kami berharap ada titik temu yang adil bagi semua pihak,” ujarnya, Kamis, 6 Maret 2025.
Dari 48 eks karyawan Hotel Grand Legi yang menuntut hak pesangon, hanya 37 yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, perwakilan manajemen hotel adalah ahli waris pemilik Grand Legi.
Dalam pertemuan tersebut, eks karyawan menuntut pesangon penuh sesuai aturan. Sementara pihak manajemen menyatakan bersedia membayar dengan nominal yang bisa mereka negosiasikan.
Mediator Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Anita Nur Rahmayanti menyebut, hingga kini besaran pesangon yang karyawan belum terungkap ke publik.
“Belum dapat kami infokan. Saat ini, kedua belah pihak sedang melakukan negosiasi secara pribadi. Nanti hasilnya akan ditandatangani dan diserahkan kepada kami,” jelasnya.
Pihak dinas menegaskan, jika mediasi mandiri ini membuahkan hasil, kesepakatan akan mereka teruskan ke kepala dinas.
“Kami harap ada dialog dari hati ke hati karena mereka sudah bekerja bertahun-tahun. Jika ada kesepakatan, kami pasti kabarkan,” tambah Rudi.
Seiring berjalannya mediasi, peluang eks karyawan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum semakin mengecil. Pihak dinas pun berharap semua bisa selesain tanpa harus masuk ke ranah pengadilan.
“InsyaAllah tidak ada tuntutan hukum, apalagi ini bulan Ramadan juga,” tutup Rudi. (*)