Ekonomi Bisnis

Mediasi Dinilai Gagal, Puluhan Eks Karyawan Hotel Grand Legi Gugat ke Pengadilan

Mataram (NTBSatu) – Setelah serangkaian mediasi belum membuahkan hasil, puluhan eks karyawan Hotel Grand Legi memutuskan membawa kasusnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Karena tidak terjadi kesepakatan terkiat pembayaran pesangon dan hak pekerja. Kami terpaksa melanjutkan ke PHI,” ujar salah satu perwakilan eks karyawan hotel, Muslehudin, Senin, 10 Maret 2025.

Adapun jumlah karyawan yang menuntut hak pesangon, sebanyak 48 dari 60 orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Awalnya, puluhan eks karyawan Hotel Grand Legi itu menuntut pesangon sebesar Rp1,9 miliar. Namun akhrinya menurunkan tututan menjadi Rp1 miliar, berdasarkan asas kekeluargaan.

“Kami sudah melakukan mediasi, tapi sampai sekarang belum ada titik temu. Kami tidak punya pilihan lain, selain menggugat ke PHI untuk mendapatkan hak kami,” tambah Musleh.

IKLAN

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan menjelaskan, pihaknya telah menjembatani proses mediasi sebanyak tiga kali. Antara karyawan dengan ahli waris Hotel Grand Legi.

Namun memang hingga kini, belum mencapai terkait nominal dan kapan pembayaran pesangon serta hak-hak pekerja. Proses mediasi pun terbatas hanya 30 hari.

Sehingga pihaknya berharap ada kesepakatan terkait penyelesaian PHK Hotel Grand Legi, agar tidak sampah ke ranah hukum.

IKLAN

“Tetapi kalau pun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, terpaksa PHI menjadi jalan terakhir,” pungkas Rudi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button