
Mataram (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mataram membuka posko pengaduan bagi pekerja atau karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram membuka posko pengaduan THR dua minggu sebelum Idul Fitri 2025. Mereka siap menampung laporan pekerja yang mengalami kendala pencairan.
“Kami siapkan posko ini agar pekerja tidak dirugikan. Jika ada yang belum menerima THR sesuai aturan, segera lapor ke kami. Jangan takut, kami akan tindaklanjuti,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, H. Rudi Suryaman.
Ia menegaskan pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 lebaran. Jika ada perusahaan yang menunda atau berdalih efisiensi untuk menghindari kewajiban, sanksi tegas menanti.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, posko pengaduan ini telah berhasil menindaklanjuti berbagai kasus.
Tahun 2022, dinas menyelesaikan dua kasus penyalahgunaan THR. Kemudian tahun 2023, mereka menangani tiga kasus. Sedangkan pada tahun 2024, tidak aduan. Artinya, menunjukkan peningkatan kepatuhan perusahaan.
“Jangan biarkan hak Anda hilang begitu saja. Datang ke posko kami jika ada kendala THR,” ucapnya mengingatkan.
Rudi menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR. Termasuk dengan alasan efisiensi. “Kami siap mengambil tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan,” tegasnya. (*)