Pemkot Bima Bangun Posko Pengaduan THR
Kota Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, membangun posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko tersebut dibangun di Kantor Disnaker Kota Bima, untuk memfasilitasi para karyawan yang memiliki permasalahan perihal pembayaran THR.
“Posko pengaduan langsung di kantor Disnaker. Jika ada masalah datang dan laporkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Bima, Abdul Haris kepada NTBSatu, Senin, 1 April 2024.
Haris menyampaikan, untuk para karyawan yang merasa ada masalah terkait pembayaran THR, agar langsung datang ke Kantor Disnaker Kota Bima, yakni dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
“Persyaratannya, data diri dan info umum pekerjaan/perusahaan,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Menuju Pusat Rujukan Timur NTB, Menkes Budi dan Gubernur Iqbal Tinjau Pengembangan RSUD Kota Bima
- Sidang Perdana Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Jaksa Ungkap Modus Ubah Program Jadi Uang Tunai
- Kantongi 24 Saksi Dugaan Pungli TKGDT, Polda NTB Tetapkan IR Tersangka
- Bank NTB Syariah Dukung Operasional 10 Koperasi Desa Merah Putih Percontohan se-NTB melalui Bantuan Sarana Prasarana
Berdasarkan surat imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haris mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Pembayaran THR dilakukan perusahaan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri.
“Pembayaran THR karyawan berdasarkan surat edaran Kemnaker, yakni paling lambat H-7 lebaran,” terangnya.
Haris menekankan, pembayaran THR tersebut tidak diperbolehkan menggunakan sistem cicil. Perusahaan harus membayarnya secara utuh sebesar satu kali gaji.
“Imbauan telah kamis sampaikan ke semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bima. Tak terkecuali bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah ada kesepakatan awal dengan karyawan,” tutup Haris. (MYM)



