Kota Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, membangun posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko tersebut dibangun di Kantor Disnaker Kota Bima, untuk memfasilitasi para karyawan yang memiliki permasalahan perihal pembayaran THR.
“Posko pengaduan langsung di kantor Disnaker. Jika ada masalah datang dan laporkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Bima, Abdul Haris kepada NTBSatu, Senin, 1 April 2024.
Haris menyampaikan, untuk para karyawan yang merasa ada masalah terkait pembayaran THR, agar langsung datang ke Kantor Disnaker Kota Bima, yakni dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
“Persyaratannya, data diri dan info umum pekerjaan/perusahaan,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Eks Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur, Polda NTB Periksa Petugas Jaga
- Demonstrasi Harga Jagung Anjlok Berujung Perusakan Mobil Dinas Wakil Bupati Bima
- Kemenag NTB Diminta Serius Sikapi Kekerasan di Lingkungan Ponpes
- Gubernur NTB Siapkan Dokter Hewan-Tangki Air Antisipasi Kematian Ternak di Pelabuhan Gili Mas
Berdasarkan surat imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haris mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Pembayaran THR dilakukan perusahaan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri.
“Pembayaran THR karyawan berdasarkan surat edaran Kemnaker, yakni paling lambat H-7 lebaran,” terangnya.
Haris menekankan, pembayaran THR tersebut tidak diperbolehkan menggunakan sistem cicil. Perusahaan harus membayarnya secara utuh sebesar satu kali gaji.
“Imbauan telah kamis sampaikan ke semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bima. Tak terkecuali bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah ada kesepakatan awal dengan karyawan,” tutup Haris. (MYM)