Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur mulai menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut diperuntukkan bagi karyawan yang penerimaan THR-nya bermasalah menjelang Idulfitri 2024.
“Hari ini kami sudah bentuk posko pengaduan THR, sebagaimana surat edaran dari kementerian yang menginstruksikan semua Disnakertrans untuk membuat posko,” kata Kepala Disnakertrans Lombok Timur, Muhammad Hairi, Rabu, 27 Maret 2024.
Melalui posko tersebut, pihaknya menyatakan siap untuk menerima laporan dari karyawan di 1.057 perusahaan yang ada di Lombok Timur.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Pusat, proses pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya karyawan tidak perlu menunggu Ramadan berakhir untuk membuat laporan.
“Kalau sampai dengan Lebaran tidak dibayarkan, kita patut curigai kalau perusahaan itu tidak membayar THR kepada karyawannya. Kalau sudah lewat kan bukan THR namanya,” kata Hairi.
Berita Terkini:
- Profil Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC yang PHK Karyawan
- Setelah Brigadir Nurhadi, Kini Muncul Kematian Janggal Anggota TNI AU Asal NTB
- Promo Gila Digimap, Harga iPhone 13 dan 15 Turun Drastis Hingga Rp5 Juta
- Tuai Banyak Kritikan, Mori Hanafi Pastikan NTB Tetap Jadi Tuan Rumah PON 2028: Kesiapan Venue 80 Persen
Apabila perusahaan yang tidak membayarkan THR, Disnakertrans akan memanggil penanggung jawab perusahaan tersebut untuk dimediasi dan diklarifikasi penyebab tidak dibayarkannya THR.
Pasalnya secara aturan, perusahaan wajib membayarkan THR sebelum Lebaran untuk menghormati hari-hari besar keagamaan.
Bagi perusahaan yang tidak membayar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan. Kemudian akan dilimpahkan kepada Disnakertrans Provinsi NTB untuk diberikan sanksi administratif. (MKR)