HEADLINE NEWSHukrim

Kabid Dinas Perdagangan NTB Diperiksa Jaksa Dugaan Korupsi NCC

Mataram (NTBSatu) – Jaksa memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan NTB, Muna’im, Senin, 24 Februari 2025.

Muna`im mengakui menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Saya (menjalani pemeriksaan) sebagai Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (Pemprov NTB),” katanya kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Adhyaksa.

Ia menyebut nilai gedung pengganti seharunya senilai Rp12 miliar lebih. Namun dalam perjalanannya tidak sesuai dengan kesepakatan. Muna`im mengaku tak mengetahui secara jelas mengapa ada perubahan atau separuh dari nilai tersebut.

“Tidak tahu,” jawabnya, sekaligus menjelaskan bahwa tidak ada adendum dalam perubahan angka tersebut.

IKLAN

Sementara terkait penyerahan PT. Lombok Plaza ke pihak Pemprov NTB, Muna’im tak menjelaskan detail. Ia justru mengarahkan agar menanyakan hal itu ke Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti yang kini menjadi tersangka.

“Kalau masih terjadi selisih kenapa masih diterima? Tanya sama Pak Ros,” ujarnya.

Tersangka Dugaan Korupsi NCC

Rosiady sendiri merupakan tersangka kedua dalam kasus NCC, PT. Lombok Plaza. Ia ditetapkan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Mantan Sekda NTB itu selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah selama 20 hari.

Jaksa menyangkakan Rosiady dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati NTB juga menetapkan Mantan Direktur PT. Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016 inisial DS sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2024.

Akibat perbuatan keduanya muncul kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.

“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.

Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.

Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza,

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button