Kepolisian sebelumnya turun mengecek kondisi tambang. Di sana mereka mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu unit alat berat, dua truk, tabung berisi silinder. Kemudia beberapa bahan kimia.
Di tahap penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) NTB. Berdasarkan keterangan mereka, lokasi tambang tersebut ilegal. Karena tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM.
Eks Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Dharma Wiryatmaja menyebut, ada dua lokasi tambang yang TKA China kelola. Pertama di Bukit Lendak Bare. Kedua, di Bukit Lenong, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong.
Dorong Kepolisian Usut Tuntas
Sementara, Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sahdan mendorong langkah kepolisian mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang Ilegal di Sekotong.
“Jadi, silakan kepolisian mendalami kasus ini. Supaya tidak ada lagi aktivitas ilegal seperti ini,” ujarnya.
Pihak ESDM NTB, sambung Sahdan, ada yang sudah menghadap kepolisian dan memberikan keterangan. Salah satunya adalah Kabid Minerba. Polisi menanyakan seputar izin yang perusahaan tersebut miliki.
Lebih jauh kepala dinas menjelaskan, aktivitas pertambangan di salah satu wilayah Lombok Barat itu ilegal. Perusahaan tidak mengantongi izin dari Kementerian ESDM.
“Ilegal, tidak ada izin,” tegasnya. (*)