Mataram (NTBSatu) – Pengurus Majelis Nasional Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) periode 2022-2027 asal NTB, Dr. Abdul Hayyi Akrom, M.Pd., menyatakan keprihatinannya terhadap pemberitaan tentang Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dalam kasus dugaan korupsi NCC akhir-akhir ini.
Mantan Ketua PB HMI Bidang Pendidikan itu menilai, istilah-istilah yang digunakan dalam beberapa media mainstream sangat merugikan TGB. Ia menilai, pilihan kata dalam judul berita tendensius dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
Misalnya, penggunaan istilah “kabur” menurutnya sangat tidak tepat dan merugikan TGB. Dengan reputasinya sebagai tokoh nasional asal NTB, istilah tersebut bertentangan dengan karakter dan integritas TGB.
“Publik umumnya memahami kata ‘kabur sebagai tindakan meninggalkan tempat tanpa sepengetahuan siapapun. Termasuk tuan rumah, yang jelas tidak sesuai dengan fakta. Begitu pula dengan istilah “diperiksa”, yang seharusnya ditulis lengkap dengan penjelasan bahwa TGB dipanggil sebagai saksi, sehingga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucap Akrom, Sabtu, 15 Februari 2025.
Lebih lanjut, Hayyi Akrom menegaskan, media harunya menyusun judul-judul berita dengan lengkap berdasarkan posisi dan status seseorang agar tidak menyesatkan pemahaman publik.
Pemberitaan yang kurang akurat dan cenderung merugikan TGB berpotensi menimbulkan ketersinggungan di kalangan jamaah dan simpatisannya.
Menurut alumnus IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, media memiliki tanggung jawab untuk memberitakan informasi secara objektif.
Pemberitaan mengenai figur publik seperti TGB seharusnya tidak hanya bertujuan untuk mencari sensasi semata. Melainka harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Judul-judul berita yang tidak lengkap dan cenderung merugikan seseorang harus kita hindari. Mengingat, masyarakat memiliki tingkat pemahaman yang berbeda terhadap suatu pemberitaan,” jelasnya.
Ia menilai, banyak orang yang belum memahami perbedaan antara status pemanggilan sebagai saksi dengan status lainnya dalam proses hukum.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran media dalam mencerdaskan publik dengan menyajikan informasi yang berimbang.
Pemeriksaan TGB hingga Malam
Sebelumnya, Kejati NTB memeriksa TGB terkait dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC), Kamis, 13 Februari 2025.
Beberapa pegawai Kejati NTB membenarkan bahwa TGB sedang berada di ruangan pemeriksaan sebelum meninggalkan Kejati. “Iya, masih di atas,” ucapnya.
Gubernur NTB dua periode itu menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam sekitar pukul 20.06 Wita. Tak seperti para saksi yang jaksa periksa sebelumnya, TGB meninggalkan Gedung Kejati NTB tidak melalui pintu utama. Melainkan, pintu samping, jauh dari lobi.
Pantauan NTBSatu di lokasi, TGB yang mengenakan masker putih dan tidak mengenakan peci, berjalan ditemani penyidik Kejaksaan Tinggi berbaju biru. (*)