Mataram (NTBSatu) – Eks Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi diperiksa jaksa dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC), Kamis, 13 Februari 2025.
Beberapa pegawai Kejati NTB membenarkan bahwa TGB sedang berada di ruangan pemeriksaan sebelum meninggalkan Kejati. “Iya, masih di atas,” ucapnya.
Gubernur NTB dua periode itu menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam sekitar pukul 20.06 Wita. Tak seperti para saksi yang jaksa periksa sebelumnya, TGB meninggalkan Gedung Kejati NTB tidak melalui pintu utama. Melainkan pintu samping, jauh dari lobi.
Pantauan NTBSatu di lokasi, TGB yang mengenakan masker putih dan tidak mengenakan peci, berjalan ditemani penyidik Kejaksaan Tinggi berbaju biru.
Mantan atasan Rosiady Sayuti, Eks Sekda NTB itu buru-buru naik mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam metalik. Berdasarkan laman Bappenda NTB, plat kendaraan terungkap milik Erica Lucyfara. Anehnya, kendaraan itu tidak terpakir di halaman Gedung Kejati NTB. Melainkan di jalan menuju perumahan Adhyaksa.
Kasidik Kejati NTB, Hendarsyah yang terlihat mendampingi TGB irit berbicara. “Menurutmu?” kelitnya saat wartawan memastikan apakah yang “kabur” melalui pintu belakang merupakan TGB.
“Coba tanya yang itu,” sambungnya sembari menunjuk penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang lain.
Mantan Sekda NTB Tersangka
Sebelumnya Ketua Tim Penyidik kasus NCC Kejati NTB, Indra HS menjelaskan, pihaknya akan memeriksa Mantan Gubernur NTB. Hal itu menyusul adanya pengakuan tersangka Rosiady Husaenie Sayuti kepada penyidik.
“Kaitanya? Tentunya secara administrasi, gubernur sebagai penguasa barang milik daerah dia yang yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan perjanjian atau pemanfaatan BMD ke pihak lain. Itu kaitannya,” bebernya.
Rosiady sendiri merupakan tersangka kedua dalam kasus NCC, PT Lombok Plaza. Ia ditetapkan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Mantan Sekda NTB itu selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah selama 20 hari. Terhitung sejak Kamis, 13 Februari 2025.
Jaksa menyangkakan Rosiady dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati NTB juga menetapkan mantan Direktur PT Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016 inisial DS sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2024.
Akibat perbuatan keduanya muncul kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.
“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.
Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.
Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)