Daerah NTB

IJTI NTB Desak Penerapan Tiga Pasal Pidana dalam Kasus Dugaan Intimidasi Jurnalis Inside Lombok

Mataram (NTBSatu) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB mengecam keras dugaan intimidasi kepada jurnalis perempuan Inside Lombok, Yudina yang tengah menjalankan tugasnya.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa pagi, 11 Februari 2025, ketika Yudina berupaya mewawancarai salah seorang pengembang perumahan terkait dampak banjir yang terjadi di wilayah tersebut.

IJTI NTB mendesak, aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan memberikan atensi serius terhadap kasus ini.

Ketua IJTI NTB, Riadis Sulhi mengatakan, sebagai kelompok rentan, jurnalis perempuan harus mendapatkan perlindungan hukum yang tegas. Tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik.

“Tindakan intimidasi terhadap jurnalis, apalagi seorang perempuan adalah pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan. Pelaku harus diproses secara hukum tanpa kompromi,” tegasnya, usai mendampingi korban melaporkan kejadian ke Polresta Mataram, Rabu, 12 Februari 2025.

IKLAN

Lebih dari sekadar kasus individu, Riadis menegaskan langkah hukum ini adalah momentum bagi komunitas jurnalis untuk bersatu melawan berbagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.

“Kita harus solid dalam memperjuangkan hak-hak jurnalis. Kasus ini akan menjadi ujian bagi Undang-Undang Pers dan komitmen negara dalam melindungi awak media,” tambahnya.

Dalam kasus ini, IJTI NTB meminta aparat mempertimbangkan penerapan pasal pidana yang relevan. Pertama, Pasal 18 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang mengatur larangan menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Kedua, Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Ketiga, Pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan yang berdampak pada tekanan psikologis dan menghambat pekerjaan korban.

“Tiga pasal ini jelas memiliki sanksi pidana. Aparat harus berani menerapkannya agar ada efek jera bagi pelaku,” tegas Riadis.

IJTI NTB juga mengajak seluruh organisasi profesi dan media, untuk mengawal kasus dugaan intimidasi jurnalis Inside Lombok ini hingga tuntas.

“Kita akan kawal, pantang mundur, apapun hasilnya nanti,” pungkas Riadis. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button