HEADLINE NEWSHukrim

Segera Serahkan Berkas Kabid SMK ke Jaksa, Polisi Batal Periksa Aidy Furqan

Mataram (NTBSatu) – Polisi batal memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan dalam kasus dugaan pungli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menjelaskan, penyidik tak memeriksa kembali Aidy Furqan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Untuk Kadis cukup satu kali kata jaksa,” ungkapnya, Selasa, 11 Februari 2025.

Selain itu, penyidik dalam waktu dekat mengembalikan berkas perkara milik tersangka Ahmad Muslim, Kabid SMK yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada kejaksaan.

“Minggu ini (kembali serahkan ke jaksa),” ucap Regi, sapaan akrab Kasat Reskrim.

IKLAN

Pengembalian berkas perkara setelah kepolisian memeriksa kembali saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Polda NTB.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram memeriksa ahli berkaitan dengan handphone milik Ahmad Muslim.

Kabid SMK Jadi Tersangka

Kepolisian menetapkan Ahmad Muslim sebagai tersangka pungli setelah terjaring OTT pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu di Ruang Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Polisi juga mengamankan Rp50 juta yang ditemukan dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Alasan Muslim menjadi tersangka karena ia meminta fee dengan bahasa bahwa ada uang administrasi sebesar 5 – 10 persen pada proyek DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB 2024 untuk pengadaan perlengkapan di salah satu SMK di Mataram.

“Di setiap proyek DAK itu, yang bersangkutan meminta uang sekitar 5 sampai 10 persen. Dia menyebutnya uang administrasi,” jelas Regi.

Dalam perjalannya, Ahmad Muslim sedikit bernyanyi, Ia memberikan kisi-kisi keterlibatan Aidy Furqan meskipun hanya secara lisan.

Kuasa hukum Ahmad Muslim, Dr. Asmuni sebelumnya menyebut, dugaan pungli kliennya yang terjaring OTT Polresta Mataram berdasarkan instruksi Aidy Furqan. Pemungutan uang Rp50 juta bukan berdasarkan keinginan pribadi Muslim.

“Kepala Dinas patut diduga menyuruh dan memerintahkan anak buahnya menyelesaikan proyek. Pak Muslim tidak berdiri sendiri, tidak ada keingannanya sendiri,” tegasnya.

Pengakuan Muslim, sambung Asmuni, terdapat proyek pembangunan taman kanak-kanak (TK) salah satu instansi penegak hukum. Dugaanya, proyek itu tak memiliki anggaran. Dalam perjalannya, proyek tersebut tak berjalan mulus. Hasilnya, pihak pengerja membutuhkan uang sekitar Rp700 juta.

Kontraktor inisial A yang mengerjakan proyek itu pun mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB menyelesaikan uang ratusan juta tersebut. Jika dinas tak menerima perimintaan A, ia mengancam akan membongkar kebobrokan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

Oleh Aidy, ia memerintahkan Ahmad Muslim dan oknum pejabat dinas inisial C alias LS agar mengindahkan permintaan A.

Seluruh bukti-bukti termasuk pesan WhatsApp perintah Aidy Furqan ada di dalam handphone Muslim yang kini masih menjadi sitaan kepolisian. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button