Mataram (NTBSatu) – Jaksa memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi lahan Pemprov NTB seluas 65 hektare, bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.
Pemeriksaan itu dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera.
“Iya, benar. Hari ini ada panggilan pemeriksaan saksi-saksi kasus lahan di Trawangan oleh penyidik Pidsus (Pidana Khusus),” katanya, Senin, 10 Februari 2025.
Para saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan dari masyarakat. Mereka membuka lapak usaha di kawasan 65 hektare tersebut.
Selain itu, jaksa juga memanggil pengusaha inisial IA yang kini menjalani penahanan titipan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. Ia tersandung dugaan peredaran narkotika jenis magic mushroom atau jamur mengandung zat psikoaktif psilocybin di Gili Trawangan.
“Untuk IA informasinya dipanggil juga. Tapi belum datang,” ujar dia.
Kejati NTB melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan eks GTI berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025. (*)