Kota Mataram

Pemkot Mataram Genjot Aturan dan Retribusi Kos-kosan

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram semakin memperketat regulasi kos-kosan. Termasuk, yang menyewakan kamar dalam waktu singkat alias short time.

Langkah ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mataram, Zarkasyi menegaskan, regulasi ini sangat perlu, untuk mencegah penyalahgunaan rumah kos.

“Perlu ada regulasi agar kos-kosan tidak disalahgunakan,” ujar Zarkasyi, Kamis, 6 Februari 2025.

Ia menjelaskan, kos-kosan seharusnya menjadi tempat tinggal, bukan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma. Misal, penyalahgunaan narkotika atau praktik kumpul kebo.

IKLAN

Selain menjaga ketertiban, Pemkot juga menyoroti perizinan dan retribusi kos-kosan sebagai sumber PAD Kota Mataram.

Dengan regulasi yang lebih ketat, pemilik kos akan lebih bertanggung jawab terhadap usaha mereka.

“Dengan ini, kita bisa tahu siapa yang bertanggung jawab dan ada PAD yang daerah dapatkan,” jelas Zarkasyi.

Pemkot berkomitmen untuk melakukan pengawasan rutin dan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.

Pemkot berharap, langkah ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Pemkab Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button