ADVERTORIALDaerah NTB

Pemprov NTB Naikkan Target Pendapatan Daerah Menjadi Rp5,413 Triliun

Mataram (NTB Satu) – Pemprov NTB menyesuaikan target penerimaan pajak tahun 2022 ini. Semula target pendapatan sebesar Rp5,399 triliun, namun disesuaikan lagi sehingga naik menjadi Rp5,413 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani didampingi Sekretarisnya Muh. Husni mengatakan, penyesuaian target penerimaan pajak ini setelah terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 9 Maret 2022.

“Ada penambahan hibah Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) yang merupakan program berjangka pemerintah pusat di bidang irigasi yang bertujuan untuk mencapai keberlanjutan sistem irigasi,” jelas Eva.

Ia merinci target pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 47,50%, pendapatan transfer sebesar 52,08% dan lain-Lain pendapatan daerah yang sah sebesar 0,42%.

“Pendapatan daerah kita memang masih didominasi oleh dana – dana transfer,” imbuhnya.

Sampai dengan bulan Mei tahun 2022, realisasi penerimaan pendapatan daerah telah mencapai 34,30% atau sebesar Rp1,857 triliun.

Realisasi pendapatan daerah sampai dengan bulan Mei tahun 2022 didominasi oleh pendapatan transfer sebesar 53,40% menyusul PAD sebesar 46,04% dan LLPD sebesar 0,57%. PAD sendiri telah terealisasi sebesar Rp854,95 Miliar (33,25%) dengan penyumbang terbesar dari komponen pajak daerah (73,55%) menyusul lain-lain PAD yang sah (26,10%), retribusi daerah (0,34%) dan hasil lengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (0,00%).

Penerimaan realisasi PAD meningkat Rp205,35 miliar atau sebesar 31,61% dari periode sampai dengan bulan Mei tahun 2021.Sebagian besar disebabkan oleh peningkatan penerimaan dari pajak daerah terutama dari PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) sebesar Rp52,57 miliar (52,27%) akibat konsumsi BBM di NTB meningkat dengan adanya berbagai macam event dan mulai menggeliatnya aktivitas masyarakat, tidak berlakunya lagi BBM premium sehingga beralih ke pertalite serta penerapan tarif PBBKB tunggal.

“Kenaikan penerimaan pajak termasuk karena efek MotoGP di Sirkuit Mandalika. Banyak penonton yang datang, banyak kendaraan luar daerah. sehingga konsumsi BBM naik. Kita harapkan MXGP Samota juga akan memberi efek seperti MotoGP,” ujarnya.

Selanjutnya, Mantan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB ini menjelaskan, pajak rokok juga mengalami peningkatan penerimaan hingga 27,31% atau senilai Rp34,99 miliar disebabkan penerimaan pajak rokok tahun 2022 tidak dipotong jaminan kesehatan akibat kontribusi Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kab/Kota) NTB dalam mendukung program jaminan kesehatan telah melebihi 37,5%.

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga mengalami peningkatan sebesar Rp6,11 miliar (3,45%). Disusul penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang meningkat Rp9,88miliar (8,02%) akibat mulai meningkatnya penerimaan dari kendaraan baru, baik BBN1 dan BBN2.

Kemudian komponen lain yang menyumbang peningkatan penerimaan PAD adalah Pendapatan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang mengalami peningkatan hingga Rp106,00 miliar (102,10%). Peningkatan tersebut sebagian besar bersumber dari penerimaan klaim kesehatan.

“Ada 15 BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah) yang sudah diajukan. Semakin banyak BLUD, semakin besar kontribusinya,” imbuh Eva.

Sementara itu, Anggaran Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat dan daerah pada TA 2022 mengalami penurunan. Dimana pada tahun 2022 ini ditargetkan sebesar Rp2,819 triliun, berkurang Rp607,47miliar (21,55%) dari target tahun lalu yang sebesar Rp3,414 triliun. Hal ini disebabkan oleh penerimaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak lagi disalurkan melalui Pemerintah Provinsi namun langsung diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Hal ini juga yang mengakibatkan penerimaan pendapatan transfer pada periode sampai dengan Bulan Mei tahun 2022 ini mengalami penurunan hingga 36,67% atau setara Rp574,10 miliar.

“Kita komunikasi terus dengan Ditjen Perbendaharaan, supaya dana-dana transfer ke NTB tidak turun,” imbuhnya.

Sementara penerimaan komponen terakhir pendapatan daerah yakni lain-lain pendapatan daerah yang sah pada periode ini telah mencapai 46,60% dari target tahun 2022 yang merupakan penerimaan Hibah IPDMIP dari pemerintah pusat.

Penerimaan Pendapatan Daerah hingga bulan Mei tahun 2022 secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 16,20% dibandingkan dengan penerimaan tahun sebelumnya yang sebagian besar akibat berkurangnya penerimaan Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat.

Meskipun demikian peningkatan penerimaan PAD menunjukkan sisi positif dari perkembangan penerimaan daerah di masa Pandemi ini. Agar realisasi Pendapatan Daerah tahun 2022 optimis terjadi peningkatan dibandingkan dengan realisasi tahun 2021, berbagai upaya dilakukan. Diantaranya, peningkatan kualitas layanan dengan berbagai inovasi, mengoptimalkan sumber daya organisasi, meningkatkan kerjasama dengan berbagai stakeholder termasuk pemerintah Kabupaten/Kota, serta membuat kebijakan insentif Pajak Daerah.

“Kita masih optimis dengan target tahun ini. seluruh potensi-potensi pendapatan daerah ini kita garap, dan dimaksimalkan pelayanannya,” demikian Eva.(ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button