Kota Mataram

Dewan Sebut Kenaikan Tarif Parkir Kota Mataram Belum Berlaku

Mataram (NTBSatu) – Rencana kenaikan tarif kendaraan di Kota Mataram tengah ramai jadi pembicaraan. Namun, Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd. Rachman menyatakan, waktu pemberlakuan kebijakan baru tersebut belum ditentukan.

“Perda itu masih di-hold (ditahan), belum ada penetapan waktu pemberlakuan,” kata anggota DPRD Kota Mataram itu, Rabu, 5 Februari 2025.

Berlawanan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, belum lama ini mengumumkan rencana kenaikan tarif parkir kendaraan akan berlaku mulai Juni 2025.

Kebijakan ini mereka ambil sebagai langkah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperbaiki kualitas pelayanan parkir.

Zulkarwin menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Sebelum menerapkan tarif baru, pihaknya berjanji akan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan parkir sebagai penyesuaian tarif.

IKLAN

“Kami akan melakukan upaya peningkatan pelayanan parkir, termasuk SOP juru parkir dalam memberikan pelayanan di lapangan,” kata Zulkarwin kepada NTBSatu, Sabtu, 1 Januari 2025.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi melalui UPTD Parkir,” lanjutnya.

Dengan kebijakan baru ini, tarif parkir kendaraan roda dua akan naik menjadi Rp2.000 dan roda empat menjadi Rp5.000. Yang mana sebelumnya, tarif parkir di Kota Mataram untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

Namun jika memang harus berlaku, Rachman mengingatkan agar pemerintah terlebih dahulu meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa parkir.

“Peningkatan pelayanan harus kita tunaikan dulu, supaya tidak ada keluhan masyarakat seperti dalam pemberitaan yang ada,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button