Mataram (NTBSatu) – Polsek Ampenan. mengamankan dua remaja inisial J (21) dan R (24) dugaan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram dan kompor gas.
Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta mengatakan, kedua remaja merupakan warga Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
“Mereka ini spesialis pencurian tabung gas. Dari laporan masyarakat, (pelaku) sudah berulang kali melakukan pencurian tabung gas,” katanya, Kamis, 6 Februari 2025.
J dan R menggasak sejumlah rumah warga. Salah satunya di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan. Mereka menjalankan aksinya pada Selasa, 28 Januari 2025 dini hari.
Keduanya memiliki peran berbeda. Mereka mendatangi rumah korban, kemudian memanjat tembok dan masuk ke dalam rumah.
“J berperan masuk ke dalam rumah korban dan ada yang berperan untuk melihat kondisi di luar rumah. Sementara satu orang (pelaku) mengambil barang (gas dan kompor),” beber Kapolsek.
Usai mengambil barang korban pelaku menjualnya seharga Rp150 ribu ke pedagang lalapan. Sementara, kompor gas dijual ke ibu rumah tangga dengan harga Rp200 ribu.
Uang yang didapatkan digunakan dua remaja itu untuk berfoya-foya. Polisi menangkap kedua pelaku yang kini menjadi tersangka di rumahnya masing-masing.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 tabung gas elpiji 3 kg dan kompor. Pencurian sudah berulang kali, ada empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) J dan R beraksi.
Setelah membawa ke Mapolsek Ampenan, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)