Politik

Anggap Pernyataan Ketua DPRD NTB Tidak Rasional, Hamdan Kasim Tegaskan Hak Interpelasi Tidak Mengganggu Penyaluran DAK

Mataram (NTBSatu) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTB, Hamdan Kasim menanggapi pernyataan Ketua DPRD, Baiq Isvie Rupaeda yang menyebutkan penggunaan hak interpelasi mengganggu penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat ke daerah.

Menurut Hamdan, pernyataan Ketua DPRD Provinsi NTB tersebut tidak rasional atau tidak relevan. Sehingga, bahaya apabila menjadi konsumsi publik.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, penggunaan hak interpelasi di tengah kisruh pengelolaan DAK Pemprov NTB saat ini, tidak akan mengganggu proses penyaluran DAK berikutnya. Baik dari sisi jumlah dan sebagainya.

“Jangan memprovokasi publik dengan pernyataan yang tidak rasional. Bahwa daerah penerima DAK itu sudah diatur. Ada kriterianya sendiri dari Pemerintah Pusat,” kata Hamdan, Kamis, 6 Februari 2025.

Penyaluran DAK merupakan wewenang penuh Pemerintah Pusat. Kriteria daerah penerima DAK pun sudah sudah diatur. Sehingga, penyaluran DAK, tidak ada kaitannya dengan interpelasi. Apakah terjadi pengurangan, penambahan, atau tidak disalurkan sama sekali.

IKLAN

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB ini menyampaikan, setidaknya ada tiga kriteria daerah penerima DAK dari Pemerintah Pusat. Pertama, mengacu pada kemampuan daerah. Kedua, kebutuhan daerah atau kebutuhan khusus daerah, misalnya persoalan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

Selanjutnya, daerah tersebut masuk kategori prioritas nasional. Baik dari sisi pengembangan ekonomi, pariwisata dan sebagainya.

“Kemudian ada juga kriteria teknisnya yang harus dipenuhi daerah penerima DAK tersebut,” ujar Hamdan.

Demikian pada aspek pengawasan, apabila terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan DAK dan ditemukan terjadi penyimpangan, maka pemerintah akan mengevaluasi DAK tersebut.

“Namun sekali lagi, tidak mengakibatkan DAK dikurangi atau diberhentikan, itu menyesatkan publik, berbahaya itu. Jadi tidak ada kaitannya dengan aspek pengawasan juga,” tutur Hamdan.

Sebut Ketua DPRD Keliru

Tak hanya itu, Hamdan juga menyentil pernyataan Isvie yang menyebutkan, bahwa kisruh pengelolaan DAK ini biarkan menjadi ranahnya komisi untuk melakukan pengawasan. Artinya, tidak sampai menggunakan hak politik atau hak interpelasi tersebut.

Lagi-lagi Mantan Aktivis HMI ini menganggap, terjadi kekeliruan persepsi dari Ketua DPRD Provinsi NTB. Harusnya, kata Hamdan, Ketua DPRD Provinsi NTB bisa membedakan mana hak dan fungsi anggota dewan.

“Hak interelasi itu hak yang melekat di masing-masing anggota. Merupakan hak istimewa yang sudah tertuang dalam Undang-undang (UU),”

Sementara fungsi, yang melekat pada lembaga DPRD. Misalnya, fungsi legislasi, anggaran, dan fungsi pengawasan.

“Jadi harus bisa membedakan hak dan fungsi dewan itu. Kalau hak itu memang istimewa yang melekat di masing-masing anggota dewan seperti hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button