Mataram (NTBSatu) – Terdakwa IWAS alias Agus, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis, 23 Januari 2025 secara daring. Di hadapan majelis hakim, ia menyangkal beberapa poin keterangan saksi.
“Ada yang disangkal. Penyangkalan itu tentunya kami akan masukan dalam pledoi. Tentu kami punya pendapat yang berbeda,” kata penasihat Agus, Dr. Ainuddin bersama 9 pengacara lainnya.
Ainuddin tak menyebut secara detail, apa saja yang terdakwa sangkal selama persidangan. Menyusul kasus yang melibatkan kliennya merupakan perkara asusila.
Ia mengaku akan membeberkannya saat sidang pledoi mendatang. “Nanti kami masukan dalam pledoi, ini adalah asusila jadi tidak bisa kami sampaikan. Tidak semua hanya sebagian (penyangkalan Agus),” bebernya.
Menyinggung pengalihan status tahanan, Ainuddin mengatakan, pihaknya belum menyentuh hal tersebut. Pengajuan perubahan status tahanan akan disampaikan hari ini.
Alasannya, karena Agus merupakan penyandang disabilitas. “Fakta yuridisnya harus terpenuhi, karena dia disabilitas kan. Nanti kami sampaikan ke majelis,” ujarnya.
Agus menjalani sidang secara daring via Zoom. Hakim tak mempertemukan korban dan terdakwa. Ainuddin mengakui, jika saksi tidak akan merasa nyaman ketika memberikan keterangan di hadapan kliennya.
“Memang itu boleh. Sehingga dilanjutkan di tempat terpisah. Korban di ruang sidang, agar memudahkan majelis hakim dan JPU untuk bertanya,” ucapnya.
Sementara, hakim menyuruh terdakwa menjalani sidang di ruang terpisah. Setelah saksi korban selesai menyampaikan keterangannya, majelis hakim selanjutnya memberikan terdakwa kesempatan untuk menanggapi.
“Hal-hal yang disampaikan tadi ada yang disangkal. Itu akan menjadi bagian dari pembelaan kami,” jelas Ainuddin.
Tepis Keterangan Saksi Korban
Penasihat hukum lainnya, Donny A. Sheyoputra menyebut, Agus menyangkal sebanyak enam hingga tujuh poin dari pernyataan saksi.
Sementara saksi memberikan keterangan dengan cukup detail. Mulai dari kronologis pertemuannya dengan Agus pada 7 Oktober 2024 lalu.
“Mulai dari jam berapa pertama kali bertemu terdakwa. Tapi tidak bisa kita buka ya,” ucapnya.
Di antara pernyataan itu lah ada yang disanggah Agus. Ada perbedaan versi antara saksi dan terdakwa.
Dalam sidang kedua ini menghadirkan lima saksi. Tiga di antaranya saksi korban, dua lainnya merupakan saksi teman korban. Hingga berita ini terbit, proses persidangan masih berjalan di PN Mataram. (*)