Jakarta (NTBSatu) – Komisi IV DPRD Provinsi NTB, melakukan kunjungan konsultasi ke Komisi V DPR RI, Kamis, 9 Januari 2025. Pertemuan berlangsung di Ruang Pansus B DPR RI, Jakarta,
Kunjungan tersebut dalam rangka, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi yang diinisiasi, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi NTB.
Ketua Pansus IV, Hamdan Kasim menyampaikan, dalam kunjungan tersebut dapat memperoleh masukan yang konstruktif dari Komisi V DPR RI.
“Kami sangat berharap saran dan masukan dari Komisi V. Untuk memperkaya Perda Jasa Konstruksi yang coba kami rancang bersama Pansus IV,” ujarnya dalam keterangan video.
Di sisi lain, Hamdan mempertanyakan ke Komisi V DPR RI terkait perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam revisi tersebut, terdapat wacana untuk memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi. Serta, kemungkinan berdirinya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) secara independen.
“Sejauh mana sebenarnya, perkembangan rencana revisi undang-undang ini. Karena ini menyangkut keberlangsungan Perda Jasa Konstruksi,” tutur politisi dari Partai Golkar itu.
Menurut Hamdan, RUU revisi UU Nomor 2 tahun 2017 tersebut penting disampaikan ke pihaknya. Sehingga, dalam penyusunan Perda Jasa Konstruksi berlangsung seperti yang pihaknya harapkan.
“Di tengah jalan kita lagi Pansus, tiba-tiba Undang-Undangnya terbit. Ya kita jadi sia-sia bahas ini,” tegas legislator asal Lombok Timur itu.
Godok Raperda Jasa Konstruksi
Sebagai informasi, DPRD Provinsi NTB sedang menggodok Raperda tentang Jasa Konstruksi. Bahkan, Pansus IV DPRD NTB telah melakukan konsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum RI melalui Direktur Jenderal Bina Jasa Konstruksi. Tujuannya, untuk mendalami materi yang akan menjadi substansi dalam Perda tersebut.
“Kami sudah berkunjung ke Jakarta, di Direktur Jenderal Bina Jasa Konstruksi dan menerima masukan mereka,” kata Hamdan, Senin, 6 Januari 2025.
Hamdan berharap, dari pembentukan Perda ini, menghasil pekerjaan yang berkualitas. “Sebab, dengan adanya sanksi dan pengetatan pengawasan ini berefek pada kualitas pekerjaan. Makanya penting Perda Jasa Konstruksi ini,” ungkapnya.
Sebab, baru tiga daerah di Indonesia yang memiliki Perda Jasa Konstruksi. Di antaranya, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.
“Kita sudah ada Perda kita Nomor 5 Tahu 2014. Perda ini kita akan revisi, karena masalah tadi. Masih longgar soal pengawasan penyelesaian sengketa,” pungkasnya. (*)