Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) NTB, Aidy Furqan mangkir dari panggilan Sat Reskrim Polresta Mataram. Ia diperiksa atas dugaan pungutan liar (Pungli) pada proyek DAK.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyebut, berdasarkan jadwal Aidy Furqan seharusnya menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin, 6 Januari 2024.
“Iya, sebenarnya hari ini pemeriksaannya, tapi dia (Aidy Furqan) menyampaikan tidak bisa datang,” katanya kepada wartawan siang ini.
Aidy Furqon berkelit mangkir dari panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dengan tersangka Ahmad Muslim selaku Kabid SMK ini, karena sedang mendampingi Pj. Gubernur NTB, Hassanudin.
“Sedang dampingi Pj. (Gubernur),” ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.
Penyidik Unit Tipikor Polresta Mataram kembali mengatur jadwal pemeriksaannya. Polisi telah melayangkan pemanggilan kedua. Rencananya, Aidy Furqan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 13 Januari 2025 mendatang.
Polresta Mataram menetapkan Ahmad Muslim sebagai tersangka pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu di Ruang Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Polisi juga mengamankan Rp50 juta dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Alasan Muslim menjadi tersangka karena ia meminta fee dengan bahasa bahwa ada uang administrasi sebesar 5-10 persen pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB 2024 untuk pengadaan perlengkapan di salah satu SMK di Mataram.
“Di setiap proyek DAK itu, yang bersangkutan meminta uang sekitar 5 sampai 10 persen. Dia menyebutnya uang administrasi,” jelas Regi.
Dalam perjalannya, Ahmad Muslim sedikit bernyanyi, Ia memberikan kisi-kisi keterlibatan Aidy Furqan meskipun hanya secara lisan. Tidak disertai bukti-bukti.
Berangkat dari itu, kepolisian menyelidiki bagaimana peran dari orang nomor satu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tersebut. (*)